Kualitas
pendidikan sebagai sebuah proses refleksi kehidupan manusia untuk memuliahkan
dirinya merupakan tanggungjawab dari semua pihak termasuk sebuah wadah
partisipatif dari masyarakat bernama Komite
Sekolah atau apapun nama dan bentuknya. Sebagai wadah partisipatif masyarakat
yang peduli pada dunia pendidikan, komite sekolah bukanlah milik sekelompok
orang, atau milik seseorang bahkan menjadi sebuah warisan. Spiritualitas semangat
partisipatif adalah upaya menghadirkan dan menciptakan ruang dan waktu
untuk setiap orang tanpa rasa takut memberikan padangan bagi keberlangsungan
proses pemuliaan kemanusiaan yang disebut sekolah. Dalam bahasa Diryakara “Pendidikan dasar dan menengah itu merupakan
tempat untuk memanusiakan manusia muda”.
( Educare, edisi Desember 2014). Bagi
penulis Komite Sekolah adalah wadah untuk merajut rasa solidaritas dalam
bingkai komunikasi keberpihakan bagi tumbuh kembang anak-anak sebagai manusia
mudah.
Sebuah
pertanyaan, apakah Komite sekolah sudah menjadi sebuah wadah komunikasi
solidaritas?
Lampiran
II keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 02 april 2002
Tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, ditegaskan tentang Tujuan, peran dan fungsi Komite Sekolah. Tujuan
dibentuk komite sekolah adalah untuk : Mewadahi
dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan; Meningkatkan
tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan;. Menciptakan suasana dan kondisi transparan,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang
bermutu di satuan pendidikan.
Untuk
menjawab tujuan ini, Komite Sekolah mempunyai peran dan fungsi yakni :
Pertama;
Memberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; Kedua ; Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud
financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan; Ketiga; Pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan; Keempat;
mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Kelima; mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; Keenam melakukan kerjasama dengan
masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; Ketujuh menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat; Kedelapan;
memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan
mengenai: kebijakan dan program pendidikan;. Rencana Anggaran
Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS); kriteria kinerja satuan
pendidikan; kriteria tenaga kependidikan; kriteria fasilitas
pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; Kesembilan; mendorong orangtua dan
masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataan pendidikan; Kesepuluh menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuanpendidikan;Kesebelas melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan,
program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Merujuk pada tujuan, Peran dan Fungsi
Komite Sekolah, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat keberadaan dan kipra komite
sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Melalui sebuah evaluasi
yang dewasa, kritis masyarakat di lingkungan lembaga pendidikan, Yayasan, Pihak
penyelenggara pendidikan yakni Kepala Sekolah dan segenap elemen di dalamnya,
Komite, dapat membedah peran komite
sekolah. Proses evaluasi sangat penting dilakukan untuk mendorong peningkatan
kualitas pelayanan dari komite sekolah serentak sebagai upaya menjawab
kegagapan komunikasi partisipatif.
Dalam
diskusi-diskusi lepas dengan para guru, para komite sekolah ada sekian
catatan-catatan lepas tentang ratapan komite juga ratapan dari pihak lembaga
pendidikan terhadap gaya dan polah tingkah dari pribadi-pribadi yang
bersembunyi dibalik kata berwadah komite.
Pertama
: Ratapan Komite Sekolah
Ada
sekian kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pihak komite.
Contoh alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Proses rancangan alokasi
BOS sampai tahapan implementasi tidak
diketahui oleh pihak komite. Dan lebih tidak beradab “JIKA” tanda tangan komite
pun dimanipulasi. Jika tidak dimanipulatif maka kemungkinan cara-cara damai
ditempuh agar laporan kegiatan yang membutuhkan tandatangan komite pun dapat
dipenuhi.
Kedua
: Ratapan Pihak Sekolah.
Sekolah
sebagai sebuah lembaga yang mendidik orang untuk bersikap kritisi, kadang mudah
dipengaruhi kewibawaanya oleh komite dengan cara-cara otoriter. Komite sekolah
menempatkan dirinya seolah-olah dia adalah pemilik sekolah, dialah yang
menentukan kebijakan sekolah, dialah yang berhak mengatur semuanya. Ini namanya
Komite sekolah yang tidak tau diri.
Tidak memahami peran dan fungsi komite sebagai lembaga mitra yang
berfungsi sebagai pemberi pertimbangan bukan pengambil keputusan.
Merujuk
pada tujuan, peran dan fungsi komite sekolah sebagaimana diamanatkan dalam
peraturan menteri pendidikan, seharusnya komite menjad wadah yang demokratis,
terbuka dan terus belajar mendewasakan cara berpikir dan cara menempatkan
dirinya sebagai lembaga mitra serentak terus belajar memperkuat peran
profetisnya.
Kegagapan
komite sekolah dalam memuliahkan perannya bagi penulis disebabkan oleh beberapa faktor yakni
:
Kapasitas Komite.
Proses pemilihan komite kadang dilakukan kurang ( tidak ) berkualitas artinya para anggota komite
dipilih secara asal-asalan bahkan mungkin juga disetting agar orang-orang yang
mudah diajak kerjasama alias tidak bersikap kritis. Proses pemetaan,
penjaringan tidak dilalui sehingga para figur yang diusulkan minim pengalaman
bahkan miskin mimpi untuk membesarkan
dan memuliahkan dunia pendidikan.
Komite sebagai
kesatuan sistim.
Komite
sekolah terdiri dari sekian personil dan mereka adalah satu kesatuan.
Komunikasi komite sekolah dengan pihak sekolah, masyarakat dan mitra lainnya
seharusnya merupakan komunikasi team, komunikasi berbasis sebuah sistim.
Artinya komunikasi yang terbangun bukan hanya dikuasai oleh ketua komite tanpa
diketahui para anggota komite. Pesan - pesan, harapan-harapan, kegalauan
masyarakat yang disuarahkan harusnya menjadi sebuah keputusan komite bukan karena kemauan ketua komite.
Beberapa ketua komite sekolah membangun komunikasi dengan anggotanya tentang
sebuah kebijakan tetapi ada juga ketua komite yang bergerak sendiri, bersikap
otoriter.
Sebagai
sebuah sistim, komite sekolah harus mempunyai mekanisme untuk mengikat dan
mengatur cara kerja mereka dan cara mereka memahami kapasitas serta level
otoritas mereka. Dalam sisitim juga termuat mekanisme evaluasi. Umumnya komite
sekolah tidak melakukan refleksi dan evaluasi atas peran dan kipra mereka.
Ruang refleksi dan evaluasi yang tidak dilakukan akan membuat komite
sekolah (baca Ketua komite) merasa
seperti dewa yang tidak boleh ditentang pandangannya. Jika ada perbedaan
pandangan atau pertentangan gagasan maka akan muncul ancaman mengundurkan diri
dari komite sekolah . Ini menujukkan sifat otoriter dan menjadi berbahaya serta
tidak sehat untuk proses tatatkelola lembaga pendidikan.
Sistim
juga mengatur kapan masa berakhirnya masa komite. Ini umumnya tidak dipahami,
tidak dilakukan atau mungkin sengaja dilupakan agar anggota komite sekolah
tetap eksis meski tanpa peran dan tanpa karya.
Ruang
refleksi kritis, terbuka pada gagasan-gagasan baru, terbuka untuk kritikan atas
sikap, pola pendekatan komite terhadap sekolah, kedewasaan untuk menerima
pandangan baru harus menjadi budaya komite yang terus menerus dikembangkan.
Minimnya ruang
dialog.
Sebagai
sebuah lembaga partisipatif independen,
komite sekolah harus membudayakan dirinya dengan membangun dialog partisipatif.
Tanpa adanya ruang dialog dengan masyarakat maka permasalahan-permasalahan yang
ada dalam dunia pendidikan tidak dapat dipetahkan dengan baik, harapan-harapan
tidak dapat digali, dikemas dan dibahasakan menjadi program-program yang
strategis. Ruang dan waktu dialog harus diciptakan, didesign oleh komite.
Mewujudkan ini komite sekolah harus keluar dari zona amannya yakni sikap
biasa-biasa saja, sikap ego alias hanya menganggap pandangan pribadi sebagai
ketua komite yang lebih baik dan benar. Komite harus keluar mencari orang-orang
yang masih peduli pada dunia pendidikan, mengajak mereka untuk terlibat,
mendengarkan padangan mereka. Berani keluar dari zona aman artinya bergerak
dalam kerendahan hati mendengar suarah-suarah dari generasi mudah bukan duduk
diam di rumah dan mengharapkan atau memaksa agar orang-orang harus datang
melapor ke ketua komite.
Level Kewenangan
Berani
keluar dari zona aman juga berarti bersikap respon ketika mendengar ada
program-program inisiatif dari masyarakat berkaitan dengan lembaga pendidikan.
Jangan merasakan kewibawaan direndahkan jika program inisiatif tidak
dikonsultasikan dengan komite. Ini artinya komite sekolah harus sadar pada
level kewenangnya. Level kerjasama antar lembaga adalah level kewenangan
pemilik sekolah ( baca sekolah swasta) yakni Yayasan bukan pada level komite. Komite
sekolah hanyalah lembaga mitra yang berperan sebagai sebagai fasilitator bukan
sebagai pemilik sekolah. Ada ruang dan wilayah kewenangan yang harus disadari
bukan merupakan domain komite.
Komite
sekolah sebagai mitra harus selalu bersikap sadar tentang eksistensinya.
Sebagai mitra artinya jika ada program dari pihak ketiga yang hendak ditawarkan
ke sekolah dan komite sekolah diminta bantuan untuk mengkomunikasikan hal
tersebut maka komunikasi yang dibangun harus bersifat konsultatif.
Kegiatan-kegiatan yang ditawarkan ke sekolah sebaik apapun tetapi jika dari
keputusan sekolah ( dewan guru ) dengan
sekian alasan tidak dapat ikut atau tidak terlibat maka itu harus dihargai.
Komite sekolah jangan memaksakan bahkan bersikap tidak dewasa dengan ancaman
mengundurkan diri karena pandangan, usulannya tidak diakomodir. Komite sekolah
harus sadar sebagai lembaga mitra bukan lembaga yang mudah digenggam oleh pihak
ketiga untuk meloloskan program kegiatan mereka.
Kewibawaan
komite dihargai ketika komite mampu menempatkan dirinya sebagai lembaga mitra
yang dapat dipercayai, bukan sebagai lembaga yang mudah dikuasai oleh pihak
lain untuk kepentingan mereka.
Upaya
mewujudkan komite sekolah dengan budaya kerja yang strategis dan integrasi,
komite sekolah yang bersikap responsif, komite sekolah yang menempatkan diri
sebagai penatalayan, komite sekolah yang demoktaris, maka refleksi kritis, evaluasi serta
membangun rencana kerja menjadi sebuah kewajiban. Bagi sekolah-sekolah swasta,
peran yayasan sangat diharapkan untuk membenahi komite sekolah agar komite
sekolah menjadi lembaga independen yang layak dan dapat dipercayai oleh
masyarakat untuk mewujudkan kualitas pendidikan. Karena sekolah adalah jantunganya masyarakat
sebagai diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Pelatihan, Ontario, Kanada “Sekolah-sekolah kita terletak pada jantung masyarakat.
Mereka memiliki satu tradisi yang kaya tentang keikutsertaan orangtua dan masyarakat
dalam dunia pendidikan. Dan menurut Abdul
Malik Fajar “Di masa sekarang dan akan datang pengelolaan
pendidikan harus lebih demokratis dalam bentuk memberikan otonomi
seluas-luasnya kepada masyarakat. Saat ini pemerintah sedang menggulirkan
kebijakan otonomi pendidikan. Ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk
berpartisipasi tidak saja dalam aspek manajemennya, lebih penting lagi adalah
dalam memperkaya muatan pendidikan dengan wacana kultural, sosial, agama, dan
lain sebagainya yang berkembang di lingkungan sekitarnya”
Dari
sekian potret wajah komite sekolah dengan segala kekurangan dan keterbatasan,
dalam rekaman penulis masih ada komite
sekolah yang minim pengetahuan tetapi mempunyai jiwa besar membesarkan dan
memuliahkan peran komite. Mereka dalam kesederhanaan tetap belajar memberi tanpa diminta, tetap
membagi meskipun dari kekurangan, tetap berkarya meskipun tanpa dana. Tetap
membagikan waktu meskipun ada sekian kesulitan menghambat. Karena hanya belajar
memberi kita menerima, hanya dengan cara memuliahkan peran sebagai komite
sekolah maka nilai-nilai kemanusiaan yang disemaikan di lembaga pendidikan akan
memuliahkan kemanusiaan itu.
URAN,
Fabianus Boly
Pemerhati dunia pendidikan, sosial dan
budaya
Tinggal di lewotobi desa Birawan
Kecamatan Ilebura
www.petaniilebura.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar