Kamis, 19 November 2015

MEMAHAMI KOMITE SEKOLAH SEBAGAI MITRA LEMBAGA PENDIDIKAN



Kualitas pendidikan sebagai sebuah proses refleksi kehidupan manusia untuk memuliahkan dirinya merupakan tanggungjawab dari semua pihak termasuk sebuah wadah partisipatif dari masyarakat  bernama Komite Sekolah atau apapun nama dan bentuknya. Sebagai wadah partisipatif masyarakat yang peduli pada dunia pendidikan, komite sekolah bukanlah milik sekelompok orang, atau milik seseorang bahkan menjadi sebuah warisan. Spiritualitas  semangat  partisipatif adalah upaya menghadirkan dan menciptakan ruang dan waktu untuk setiap orang tanpa rasa takut memberikan padangan bagi keberlangsungan proses pemuliaan kemanusiaan yang disebut sekolah. Dalam bahasa Diryakara “Pendidikan dasar dan menengah itu merupakan tempat untuk memanusiakan  manusia muda”. ( Educare, edisi Desember 2014).  Bagi penulis Komite Sekolah adalah wadah untuk merajut rasa solidaritas dalam bingkai komunikasi keberpihakan bagi tumbuh kembang anak-anak sebagai manusia mudah. 

Sebuah pertanyaan, apakah Komite sekolah sudah menjadi sebuah wadah komunikasi solidaritas?

Lampiran II keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 02 april 2002 Tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, ditegaskan tentang Tujuan,  peran dan fungsi Komite Sekolah. Tujuan dibentuk komite sekolah adalah untuk : Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;   Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;.   Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Untuk menjawab tujuan ini, Komite Sekolah mempunyai peran dan fungsi  yakni :
Pertama; Memberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;  Kedua ; Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;  Ketiga;  Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; Keempat;  mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Kelima; mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; Keenam melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;  Ketujuh menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;   Kedelapan; memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:   kebijakan dan program pendidikan;.   Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);   kriteria kinerja satuan pendidikan;   kriteria tenaga kependidikan;   kriteria fasilitas pendidikan; dan  hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; Kesembilan; mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; Kesepuluh  menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuanpendidikan;Kesebelas melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Merujuk pada tujuan, Peran dan Fungsi Komite Sekolah, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat keberadaan dan kipra komite sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Melalui sebuah evaluasi yang dewasa, kritis masyarakat di lingkungan lembaga pendidikan, Yayasan, Pihak penyelenggara pendidikan yakni Kepala Sekolah dan segenap elemen di dalamnya, Komite,  dapat membedah peran komite sekolah. Proses evaluasi sangat penting dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan dari komite sekolah serentak sebagai upaya menjawab kegagapan komunikasi partisipatif.

Dalam diskusi-diskusi lepas dengan para guru, para komite sekolah ada sekian catatan-catatan lepas tentang ratapan komite juga ratapan dari pihak lembaga pendidikan terhadap gaya dan polah tingkah dari pribadi-pribadi yang bersembunyi dibalik kata berwadah komite.

Pertama : Ratapan Komite Sekolah
Ada sekian kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pihak komite. Contoh alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Proses rancangan alokasi BOS sampai tahapan implementasi  tidak diketahui oleh pihak komite. Dan lebih tidak beradab “JIKA” tanda tangan komite pun dimanipulasi. Jika tidak dimanipulatif maka kemungkinan cara-cara damai ditempuh agar laporan kegiatan yang membutuhkan tandatangan komite pun dapat dipenuhi.

Kedua : Ratapan Pihak Sekolah.
Sekolah sebagai sebuah lembaga yang mendidik orang untuk bersikap kritisi, kadang mudah dipengaruhi kewibawaanya oleh komite dengan cara-cara otoriter. Komite sekolah menempatkan dirinya seolah-olah dia adalah pemilik sekolah, dialah yang menentukan kebijakan sekolah, dialah yang berhak mengatur semuanya. Ini namanya Komite sekolah yang tidak tau diri.  Tidak memahami peran dan fungsi komite sebagai lembaga mitra yang berfungsi sebagai pemberi pertimbangan bukan pengambil keputusan.

Merujuk pada tujuan, peran dan fungsi komite sekolah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri pendidikan, seharusnya komite menjad wadah yang demokratis, terbuka dan terus belajar mendewasakan cara berpikir dan cara menempatkan dirinya sebagai lembaga mitra serentak terus belajar memperkuat peran profetisnya.

Kegagapan komite sekolah dalam memuliahkan perannya bagi  penulis disebabkan oleh beberapa faktor yakni :

Kapasitas Komite
Proses pemilihan komite kadang dilakukan kurang ( tidak )  berkualitas artinya para anggota komite dipilih secara asal-asalan bahkan mungkin juga disetting agar orang-orang yang mudah diajak kerjasama alias tidak bersikap kritis. Proses pemetaan, penjaringan tidak dilalui sehingga para figur yang diusulkan minim pengalaman bahkan miskin mimpi  untuk membesarkan dan memuliahkan dunia pendidikan.

Komite sebagai kesatuan sistim.

Komite sekolah terdiri dari sekian personil dan mereka adalah satu kesatuan. Komunikasi komite sekolah dengan pihak sekolah, masyarakat dan mitra lainnya seharusnya merupakan komunikasi team, komunikasi berbasis sebuah sistim. Artinya komunikasi yang terbangun bukan hanya dikuasai oleh ketua komite tanpa diketahui para anggota komite. Pesan - pesan, harapan-harapan, kegalauan masyarakat yang disuarahkan harusnya menjadi sebuah keputusan  komite bukan karena kemauan ketua komite. Beberapa ketua komite sekolah membangun komunikasi dengan anggotanya tentang sebuah kebijakan tetapi ada juga ketua komite yang bergerak sendiri, bersikap otoriter.

Sebagai sebuah sistim, komite sekolah harus mempunyai mekanisme untuk mengikat dan mengatur cara kerja mereka dan cara mereka memahami kapasitas serta level otoritas mereka. Dalam sisitim juga termuat mekanisme evaluasi. Umumnya komite sekolah tidak melakukan refleksi dan evaluasi atas peran dan kipra mereka. Ruang refleksi dan evaluasi yang tidak dilakukan akan membuat komite sekolah  (baca Ketua komite) merasa seperti dewa yang tidak boleh ditentang pandangannya. Jika ada perbedaan pandangan atau pertentangan gagasan maka akan muncul ancaman mengundurkan diri dari komite sekolah . Ini menujukkan sifat otoriter dan menjadi berbahaya serta tidak sehat untuk proses tatatkelola lembaga pendidikan.
Sistim juga mengatur kapan masa berakhirnya masa komite. Ini umumnya tidak dipahami, tidak dilakukan atau mungkin sengaja dilupakan agar anggota komite sekolah tetap eksis meski tanpa peran dan tanpa karya.
Ruang refleksi kritis, terbuka pada gagasan-gagasan baru, terbuka untuk kritikan atas sikap, pola pendekatan komite terhadap sekolah, kedewasaan untuk menerima pandangan baru harus menjadi budaya komite yang terus menerus dikembangkan.

Minimnya ruang dialog.

Sebagai sebuah lembaga partisipatif  independen, komite sekolah harus membudayakan dirinya dengan membangun dialog partisipatif. Tanpa adanya ruang dialog dengan masyarakat maka permasalahan-permasalahan yang ada dalam dunia pendidikan tidak dapat dipetahkan dengan baik, harapan-harapan tidak dapat digali, dikemas dan dibahasakan menjadi program-program yang strategis. Ruang dan waktu dialog harus diciptakan, didesign oleh komite. Mewujudkan ini komite sekolah harus keluar dari zona amannya yakni sikap biasa-biasa saja, sikap ego alias hanya menganggap pandangan pribadi sebagai ketua komite yang lebih baik dan benar. Komite harus keluar mencari orang-orang yang masih peduli pada dunia pendidikan, mengajak mereka untuk terlibat, mendengarkan padangan mereka. Berani keluar dari zona aman artinya bergerak dalam kerendahan hati mendengar suarah-suarah dari generasi mudah bukan duduk diam di rumah dan mengharapkan atau memaksa agar orang-orang harus datang melapor ke ketua komite. 

Level Kewenangan

Berani keluar dari zona aman juga berarti bersikap respon ketika mendengar ada program-program inisiatif dari masyarakat berkaitan dengan lembaga pendidikan. Jangan merasakan kewibawaan direndahkan jika program inisiatif tidak dikonsultasikan dengan komite. Ini artinya komite sekolah harus sadar pada level kewenangnya. Level kerjasama antar lembaga adalah level kewenangan pemilik sekolah ( baca sekolah swasta)  yakni Yayasan bukan pada level komite. Komite sekolah hanyalah lembaga mitra yang berperan sebagai sebagai fasilitator bukan sebagai pemilik sekolah. Ada ruang dan wilayah kewenangan yang harus disadari bukan merupakan domain komite.
Komite sekolah sebagai mitra harus selalu bersikap sadar tentang eksistensinya. Sebagai mitra artinya jika ada program dari pihak ketiga yang hendak ditawarkan ke sekolah dan komite sekolah diminta bantuan untuk mengkomunikasikan hal tersebut maka komunikasi yang dibangun harus bersifat konsultatif. Kegiatan-kegiatan yang ditawarkan ke sekolah sebaik apapun tetapi jika dari keputusan sekolah ( dewan guru )  dengan sekian alasan tidak dapat ikut atau tidak terlibat maka itu harus dihargai. Komite sekolah jangan memaksakan bahkan bersikap tidak dewasa dengan ancaman mengundurkan diri karena pandangan, usulannya tidak diakomodir. Komite sekolah harus sadar sebagai lembaga mitra bukan lembaga yang mudah digenggam oleh pihak ketiga untuk meloloskan program kegiatan mereka.
Kewibawaan komite dihargai ketika komite mampu menempatkan dirinya sebagai lembaga mitra yang dapat dipercayai, bukan sebagai lembaga yang mudah dikuasai oleh pihak lain untuk kepentingan mereka.

Upaya mewujudkan komite sekolah dengan budaya kerja yang strategis dan integrasi, komite sekolah yang bersikap responsif, komite sekolah yang menempatkan diri sebagai penatalayan, komite sekolah yang demoktaris,  maka refleksi kritis, evaluasi serta membangun rencana kerja menjadi sebuah kewajiban. Bagi sekolah-sekolah swasta, peran yayasan sangat diharapkan untuk membenahi komite sekolah agar komite sekolah menjadi lembaga independen yang layak dan dapat dipercayai oleh masyarakat untuk mewujudkan kualitas pendidikan.  Karena sekolah adalah jantunganya masyarakat sebagai diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Pelatihan, Ontario, Kanada Sekolah-sekolah kita terletak pada jantung masyarakat. Mereka memiliki satu tradisi yang kaya tentang keikutsertaan orangtua dan masyarakat dalam dunia pendidikan. Dan menurut Abdul Malik Fajar “Di masa sekarang dan akan datang pengelolaan pendidikan harus lebih demokratis dalam bentuk memberikan otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat. Saat ini pemerintah sedang menggulirkan kebijakan otonomi pendidikan. Ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi tidak saja dalam aspek manajemennya, lebih penting lagi adalah dalam memperkaya muatan pendidikan dengan wacana kultural, sosial, agama, dan lain sebagainya yang berkembang di lingkungan sekitarnya

Dari sekian potret wajah komite sekolah dengan segala kekurangan dan keterbatasan, dalam rekaman penulis masih ada  komite sekolah yang minim pengetahuan tetapi mempunyai jiwa besar membesarkan dan memuliahkan peran komite. Mereka dalam kesederhanaan  tetap belajar memberi tanpa diminta, tetap membagi meskipun dari kekurangan, tetap berkarya meskipun tanpa dana. Tetap membagikan waktu meskipun ada sekian kesulitan menghambat. Karena hanya belajar memberi kita menerima, hanya dengan cara memuliahkan peran sebagai komite sekolah maka nilai-nilai kemanusiaan yang disemaikan di lembaga pendidikan akan memuliahkan kemanusiaan itu.

URAN, Fabianus Boly
Pemerhati dunia pendidikan, sosial dan budaya
Tinggal di lewotobi desa Birawan Kecamatan Ilebura
www.petaniilebura.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENANTI PARA PENATALAYAN DEMOKRASI

  Geliat   Perayaan demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024 semakin kuat.   Setiap tahapan telah dan sedang dikerjakan oleh KPU RI dan jajaran...