Rabu, 25 November 2015

KEGALAUN SEKOLAH-SEKOLAH SWASTA DAN KEBIJAKAN YANG DISKRIMINATIF ?


Sejarah telah mengukir kehadiran dan peran sekolah-sekolah swasta di bumi Flores khususnya  Flores Timur dalam memajukan kualitas pendidikan. Dalam semangat kemandirian, kerja keras, totalitas pengabdian, semua elemen bersatu daya memajukan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Sekolah-sekolah katolik menjadi pioner dalam memajukan dunia pendidikan. Seiring perkembangan jaman, sekian regulasi dilahirkan dan sekolah-sekolah pun harus belajar taat dengan regulasi tersebut meskipun ada nuansa diskriminatif yang sengaja dibangun dan dipertahankan.

Regulasi sertifikasi guru dan alokasi dana BOS merupakan sebuah potret bagaimana  sebuah strategi peningkatan kualitas pendidikan   namun serentak ia melahirkan sebuah ancaman dan kegalauan bagi sekolah-sekolah swasta. Satu dari sekian persyaratan para Guru PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah alokasi waktu mengajar selama satu minggu minimal 24 jam. Bagi sekolah-sekolah swasta yang kekurangan murid dan ruang kelas, ini menjadi momok menakutkan bagi  para guru PNS karena kesulitan dalam memenuhi tuntutan administrasi ini. Beberapa guru PNS meminta dipindahkan ke  sekolah negeri dengan alasan agar bisa mengakses kebutuhan 24 jam mengajar. 

Kesulitan yang dialami sekolah – sekolah swasta yakni minimnya fasiltas, kurangya murid dan kurangnya tenaga pendidik yang PNS. Sekolah- sekolah swasta terancam ditutup karena kekurangan murid, besarnya biaya operasional. Ancaman ini bukan karena  rendahnya kualitas pendidikan meskipun fasilitas menjadi satu dari sekian indikator yang mempengaruhi kualitas sekolah, tetapi karna pergeseran paradigma  pilihan dari konsumen yakni orang tua yaitu dari  kualitas menuju pilihan pragmatis yakni sekolah murah meriah.
Selain ancaman ditutup, juga diwacanakan sekolah-sekolah swasta dinegerikan dengan alasan  agar memudahkan mendapatkan bantuan dana pengembangan seperti Bantuan Operasional Sekolah ( BOS), Dana Alokasi Khusus ( DAK) dan dana-dana lainnya.  Kehadiran sekolah-seolah negeri yang gencar dibangun memberikan sebuah pilihan bagi masyarakat untuk mudah beralih ke sekolah yang gratis. Apakah masyarakat dipersalahkan? Apakah benar BOS diprioritaskan bagi sekolah-sekolah negeri? Apakah guru-guru PNS tidak bisa mendapat sertifikasi jika mengajar di sekolah swasta? Dan satu isu yang sangat menarik adalah jika PNS yang mengajar di sekolah swasta maka kariernya sangat sulit naik atau urusan kepangkatan agak rumit alias diperhambat.

Isu-isu seputar dunia pendidikan ini menghantui para guru dan juga menghantui para orang tua.  Apakah benar isu- isu di atas mejadi sebuah kebijakan dari level atas, sebuah   kebijakan yang tidak tertulis tetapi secara massive dihembuskan? Jika benar, apa tujuan di balik itu dan apa pentingnya menghembuskan  isu tersebut. Terlepas benar atau tidak isu ini tetapi rekaman kegelisahaan sekolah-sekolah swasta, kegalauan para guru PNS di lingkungan sekolah swasta harus mampu dibaca dan dipetahan oleh para pemangku kepentingan dan kegelisahaan ini harus disuarahkan.
Putusan Mahkama Konstitusi No. 58/PUU-VIII/2010 menegaskan kewajiban negara, pemerintah baik pusat dan daerah untuk melayani sekolah-sekolah swasta “ Lembaga Pendidikan berbasis masyarakat  wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah” ( Educare, Edisi Desember 2014 hal: 31).  Secara hukum tidak ada alasan bahwa sekolah-sekolah swasta dinomorduakan. Keputusan ini menegaskan kehadiran negara dalam sendi kehidupan berbangsa di mana dunia pendidikan memainkan peran yang termat penting bagi keberlangusangn perkembangan peradaban bangsa ini. 

Refleksi atas keputusan ini, bagi penulis, menunjukkan bahwa negara tidak mengabaikan peran sekolah-sekolah swasta justru negara mengakui dan menghormati dan menghargai peran dan kehadiran sekolah-sekolah swasta. Ketika negara melalui MK telah menegaskan hal ini mengapa masih ada ketakutan dari para guru, masyarakat, komite sekolah?
Dalam ilmu komunikasi, proses penyampaian pesan kadang mengalami hambatan, ada distorsi pesan. Pesan Negara tentang kehadiran Negara masih  belum utuh dipahami dan dilaksanakan. Penyimpangan informasi karena adanya jarak dan ruang dari pemberi pesan kepada penerima. Proses penerimaan pesan adalah proses transformasi, sebuah proses yang mengharapkan ada respon aktif dari penerima pesan. Sikap respon aktif artinya penerima pesan harus mampu bersikap kritis atas apa yang diterima. Keputusan MK bisa jadi belum dapat dipahami oleh para pemangku kepentingan atau bisa jadi belum diketahui oleh masyarakat umum. Ketidaktahuan ini dapat disebut kegagapan komunikasi.

Kegagapan Komunikasi dari masyarakat dalam mengakses informasi dan kegagapan dari pemangku kepentingan dalam menyajikan informasi yang baik, benar ke masyarakat. Akibat dari kegagapan ini menyebabkan masyarakat mudah dibohongi dengan isu-isu murahan, mudah dipolitisir. Kegagapan komunikasi menyebabkan masyarakat dalam keterbatasan akan mudah didorong untuk mengambil dan memilih keputusan-keputusan pragmatis.

Sebaik apapun sebuah keputusan jika tidak dikomunikasikan dengan baik, benar dan  juga tepat dalam cara dan waktu penyajian maka pesan yang hendak disampaikan juga kurang dipahami. Berhadapan dengan kegagapan dalam komunikasi kebijakan, umumnya masyarakat akan belajar mencari tahu dari orang-orang yang dapat dipercayai untuk memberikan informasi yang baik dan benar. Berkaitan dengan lembaga pendidikan swasta, masyarakat harus disosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan yang diturunkan juga kebijakan lokal. Melalui komunikasi dialogis  partisipatif, masyarakat dimampukan menelaah informasi sehingga respon yang berikanpun merupakan respon konstruktif, respon penuh tanggungjawab bukan respon dengan ketakuatan dan kecemasan. 

Kebijakan Dana BOS, tunjangan sertifikasi dan kebijakan lainnya adalah kebijakan untuk semua termasuk sekolah-sekolah swasta. Ada kemungkinan bahwa sekolah-sekolah swasta kurang diperhatikan bagi penulis disebabkan oleh beberapa beberapa hal yakni :
Pertama , pihak sekolah yang kurang respon terhadap kebijakan. Sikap respon bukan hanya berhenti saat menerima informasi saja tetapi harus terus menerus mempertanyakan kebijakan jika ada indikasi-indikasi implementasi yang bersifat diskriminatif. Sikap respon diwujudkan dalam kemampuan membangun komunikasi diplomasi, komunikasi kemitraan. Bergerak sendirian dalam menghadapi birokrasi pemda yang masih jauh dari harapan, pihak lembaga pendidikan kemungkinan akan mudah dipermainkan dengan sekian  alasan.

Kedua, peran Yayasan. Realita menunjukan sekolah-sekolah swasta seolah-olah bergerak sendirian. Kehadiran Yayasan hanya sebatas pada penulisan nama di Papan Sekolah tetapi spirit keberpihakan Yayasan jauh dari yang diharapkan.
Ketiga, peran komite sekolah yang merupakan representatif dari masyarakat hanya sebatas nama. Komite Sekolah dengan personilnya yang mempunyai kapasitas rendah sangat mempengaruhi mereka dalam mengakses dan menginformasikan kebijakan.

Tiga komponen ini seharusnya memainkan peran dalam melakukan proses advokasi ke masyarakat tentang kebijakan-kebijakan. Dan ketika ada kebijakan yang dalam implementasinya terindikasi bersikap diskriminatif maka harus disuarahkan, harus dilawan dan ditentang. Memilih sikap diam atas indikasi-indikasi diskriminatif berarti membiarkan pengahancuran sistimatis atas sejarah keberadaan sekolah-sekolah swasta. Bersikap diam dan takut berarti membiarkan lembaga pendidikan menjadi lahan penyemaian bibit-bibit korupsi, bibit ketakutan dan hasilnya lembaga pendidikan swasta bukan menjadi sekolah yang unggul dengan kekhasannya tetapi sekolah yang dihiasi oleh para pelaku yang takut tidak mendapat setifikasi, yang takut pangkat tidak naik, takut tidak mendapat fasilitas jika bersikap kritis.
Pada titik ini, apakah mungkin kebijakan diskriminatif tak tertulis ada kebijakan politik penghancuran sekolah-sekolah swasta?


URAN, Fabianus Boli
Pemerhati dunia Pendidikan
Tinggal di Lewotobi- Desa Birawan Kecamatan Ilebura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENANTI PARA PENATALAYAN DEMOKRASI

  Geliat   Perayaan demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024 semakin kuat.   Setiap tahapan telah dan sedang dikerjakan oleh KPU RI dan jajaran...