Jumat, 11 Desember 2015

MENGEMBALIKAN SPRITUALITAS KEKATOLIKAN SMPK ILE BURA



Momentum penyusunan  Rencana Strategis ( Renstra)  SMPK Ilebura, 5- 6 Desember 2015 merupakan sebuah tapak awal untuk menata kembali eksistensi dan perjalanan lembaga pendidikan yang berlokasi di Lewotobi, Desa Birawan Kecamatan Ilebura Kabupaten Flores Timur. Paulus Senggo Hokeng, S. Fil, guru sekaligus kaur kesiswaan di awal lokakarya Renstra, menyuguhkan sebuah pertanyaan reflektif...” Ilebura bukanlah terakhir dalam hitungan sejarah. Ilebura terus bergerak dan SMPK Ilebura pun wajib berdiam diri bertanya “ Quo Vadis”.
Quo Vadis SMPK Ilebura di usianya yang ke 47 tahun, bagi Pastor Paroki St. Yosep Lewotobi Rm Marcel lamuri, Pr. merupakan sebuah momentum untuk memasuki tanah terjanji. ” Penyususnan Renstra dua hari ini adalah waktu yang tepat bagi kita untuk mempersiapkan diri dan menyambut tahun emas, 50 tahun SMPK Ilebura, tahun di mana kita mengembalikan  lembaga pendidikan Katolik yang terpercaya bagi pilihan anak dan ortu di tengah gencarnya kehadiran sekolah-sekolah negeri dengan segala tawaran kemurahan biaya pendidikan.”. Sebagaimana ziarah umat Israel di padang gurun selama 40 tahun, SMPK Ilebura pun melakukan ziarahnya  sejak 15 Januari 1968 di bawah tokoh pendidik Pater ( alhmarun) Lambertus lamen Uran, SVD. Spritualitas pendirian sekolah ini adalah menghadirkan Sang Sabda dalam realita kehidupan sebagaimana makna dari SVD, Society Verbi Divini, Serikat Sabda Allah. Cara memahami Sang Sabda, Sumber Kehidupan adalah melaui proses pembelajaran, sebuah proses transformasi menghantar orang dari ketidaktahuan menuju pemahaman, dari ketidaan keterampilan menuju kesanggupan mengolah keterampilan. Proses yang menghantar orang untuk memahami dirinya sebagai warga masyarakat dan warga persekutuan umat Allah.
Upaya mewujudkan kualitas proses transformasi dalam lembaga pendidikan, menurut Rm. Thomas Labina, Pr , pakar Managemen Pendidikan , lulusan dari Filipinina yang saat ini bertugas  sebagai sekretaris Yapersuktim ( Yayasan Persekolahan Umat Katolik Flores Timur) membutuhkan keberanian dari semua pihak untuk berani membuat terobosan yakni mendesign kurikulum sebagai sebuah upaya memenuhi kebutuhan wilayah bukan untuk menjawab keinginan dan tuntutan dari Jakarta. Beliau menawarkan konsep bagi kaur kurikulum yakni : Aspek kognitif : 20 %, Afektif, 50%, dan Psikomotorik, 30 %. Baginya sekolah sekolah Swasta Katolik harus tetap menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga yang terus menjadi pioner dalam mentrasformasi Sang Sabda Menjadi Manusia, menjadi sekolah yang peduli pada penyiapan generasi mudah untuk sadar, peduli dan memiliki keterampilan dalam merancang dan mengkualitaskan dirinya sebagai umat beriman.
Kehadiran sekolah-sekolah Negeri dengan segala kemudahaanya dari pemerintah tidak menggoyangkan iman umat di wilayah ini untuk mengubah status sekolah ini menjadi sekolah negeri. Ketika kehadiran sekolah-sekolah negeri, muncul beberapa aspirasi dari masyarakat untuk mengubah status sekolah ini dengan alasan agar memudahkan mendapatkan bantuan dari pemerintah dan biaya sekolah menjadi murah. Kepala Desa Riang Bura Tonce  Wuring mewakili masyarakat Riang buara  menegaskan “ SMPK Ilebura sekali Katolik tetap Katolik”.   Seruan ini pun ditegaskan oleh Kepala Desa Birawan, Tarsisius Buto Muda bahwa SMPK Ilebura sebagai asset desa, aset warisan harus tetap dipertahankan ciri khasnya sebagai Lembaga Pendidikan Katolik. Pemerintahan Desa Birawan melalui Program Muatan Lokal Terintegrasi kerjasama Pemerintah desa dengan SMPK Ilebura menunjukkan bahwa pemerintah sangat menaruh perhatian pada peningkatan kualitas lembaga pendidikan ini.  Karena kualitasnya maka para Kepala Sekolah Dasar pendukung SMPK Ilebura menegaskan kembali komitmen mereka untuk mengarahkan para siswa untuk melanjutkan pendidikan mereka di SMPK Ilebura.

Berkaitan dengan identitas kekatolikan, suarah alumnus SMPK Ilebura dari Kota Vatikan, P. Markus Solo Kwuta, SVD menegaskan bahwa Lembaga Pendidikan ini HARUS TETAP DIPERTAHANKAN SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN KATOLIK.  Mengubah status, identitas sekolah ini menjadi sekolah negeri adalah sebuah bentuk pengingkran akan sejarah, akan nilai dan juga pengingkaran akan nilai Kristiani. Untuk itu lembaga pendidikan ini tidak boleh berjalan sendirian, semua pihak harus terlibat. Beliau mendesak untuk segerah dibentuk wadah bagi para alumnus/alumni SMPK Ilebura. Dan ini pun menjadi sebuah keputusan Renstra. Beberapa keputusan Renstra adalah : Restrukturisasi dan Revitalisasi Lembaga Pendidikan termasuk Komite SMPK Ilebura yang selama ini tidak jelas dan tidak memilik program kerja yang jelas. Penyusunan Rencana Anggaran Sekolah, pembentukan wadah alumni, Penguatan program  mulok terintegrasi, Iuran pendidikan melalui Paroki dan kegiatan sosialisasi tentang hasil Renstra.
Melalui Renstra ini, Indentitas Lembaga Pendidikan kembali dipertegas yang terungkap dalam Visi SMPK Ilebura “Terwujudnya Lembaga Pendidikan Katolik yang Berkualitas, Mandiri, Berbudaya dan Berdaya Saing”.
Identitas Kekatolikan  sebagai nilai yang menjiwai keseluruhan aktivitas sekolah, menjiwai seluruh komponen yang terlibat di dalamnya. Berkualitas dalam berilmu, Iman dan Kepribadian. Mandiri dalam aspek finansial juga  dalam keterampilan. Artinya melalui design kurikum, para siswa memperoleh keterampilan atau mengembangkan keterampilan-keterampilan untuk menjadi mandiri. Mandiri juga berarti apapun bantuan dari pihak ketiga termasuk pemerintah, itu  sebagai modal untuk mewujudkan kemandirian. Berbudaya dalam aklak sebagai manusia budaya Lamaholot, mengenal dan menghayati budaya lokal. Melalui muatan lokal, para siswa dimampukan untuk memahami dan mengembangkan warisan budaya sebagai  sebuah potensi untuk membangun masa depannya.
Sebagaimana sebagai sekolah pertama di Yaperskutim yang melakukan Restra, sekolah pertama yang melakukan Muatan Lokal Terintegrasi,  bagi Rm. Marcel Pastro Paroki St Yosep  Lewotobi,  SMPK Ilebura diharapan menjadi Terdepan  dalam pembaharuan pendidikan, terdepan  dalam menegaskan identitas dirinya. Dan menutup renstra ini, Rm Thomas mengajak semua peserta untuk terus menjadi Pioner dan Pahlawan. Menjadi Pioner artinya terus menjadi orang pertama yang membawa perubahan dan menjadi Pahlawan artinya ketika orang lain sudah menyerah, ia tetap teguh berjuang. SMPK Ile Bura sebagai nama dari Ile : Gunung dan Bura : mendidih,  terus berdiri tegak mewartakan Kekatolikan,  Gunung yang dapat dipandang setiap orang, gunung dengan segalah keindahaanya di lerang bukitnya menjadi sebuah ziarah iman bagi mereka yang mau memahami apa itu makan Pendidikan di Lembaga Pendidikan Katolik.  Bura artinya terus bersuarah dalam peningkatan kualitasnya. Sekali  Sekolah katolik tetap Sekolah  Katolik.





Ket. Foto. Rm. Thomas Labina sedang mempresentasikan konsep Pendidikan berbasis kebutuhan. Lokasi di SMPK Ilebura. Peserta yang hadir   50 orang. Sumber foto : uran oncu


Uran Faby
Almunus SMPK Ile Bura
Pemerhati masalah pendidikan, sosial dan budaya
Penggagas Mulok Terintegrasi

Rabu, 25 November 2015

KEGALAUN SEKOLAH-SEKOLAH SWASTA DAN KEBIJAKAN YANG DISKRIMINATIF ?


Sejarah telah mengukir kehadiran dan peran sekolah-sekolah swasta di bumi Flores khususnya  Flores Timur dalam memajukan kualitas pendidikan. Dalam semangat kemandirian, kerja keras, totalitas pengabdian, semua elemen bersatu daya memajukan lembaga-lembaga pendidikan swasta. Sekolah-sekolah katolik menjadi pioner dalam memajukan dunia pendidikan. Seiring perkembangan jaman, sekian regulasi dilahirkan dan sekolah-sekolah pun harus belajar taat dengan regulasi tersebut meskipun ada nuansa diskriminatif yang sengaja dibangun dan dipertahankan.

Regulasi sertifikasi guru dan alokasi dana BOS merupakan sebuah potret bagaimana  sebuah strategi peningkatan kualitas pendidikan   namun serentak ia melahirkan sebuah ancaman dan kegalauan bagi sekolah-sekolah swasta. Satu dari sekian persyaratan para Guru PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah alokasi waktu mengajar selama satu minggu minimal 24 jam. Bagi sekolah-sekolah swasta yang kekurangan murid dan ruang kelas, ini menjadi momok menakutkan bagi  para guru PNS karena kesulitan dalam memenuhi tuntutan administrasi ini. Beberapa guru PNS meminta dipindahkan ke  sekolah negeri dengan alasan agar bisa mengakses kebutuhan 24 jam mengajar. 

Kesulitan yang dialami sekolah – sekolah swasta yakni minimnya fasiltas, kurangya murid dan kurangnya tenaga pendidik yang PNS. Sekolah- sekolah swasta terancam ditutup karena kekurangan murid, besarnya biaya operasional. Ancaman ini bukan karena  rendahnya kualitas pendidikan meskipun fasilitas menjadi satu dari sekian indikator yang mempengaruhi kualitas sekolah, tetapi karna pergeseran paradigma  pilihan dari konsumen yakni orang tua yaitu dari  kualitas menuju pilihan pragmatis yakni sekolah murah meriah.
Selain ancaman ditutup, juga diwacanakan sekolah-sekolah swasta dinegerikan dengan alasan  agar memudahkan mendapatkan bantuan dana pengembangan seperti Bantuan Operasional Sekolah ( BOS), Dana Alokasi Khusus ( DAK) dan dana-dana lainnya.  Kehadiran sekolah-seolah negeri yang gencar dibangun memberikan sebuah pilihan bagi masyarakat untuk mudah beralih ke sekolah yang gratis. Apakah masyarakat dipersalahkan? Apakah benar BOS diprioritaskan bagi sekolah-sekolah negeri? Apakah guru-guru PNS tidak bisa mendapat sertifikasi jika mengajar di sekolah swasta? Dan satu isu yang sangat menarik adalah jika PNS yang mengajar di sekolah swasta maka kariernya sangat sulit naik atau urusan kepangkatan agak rumit alias diperhambat.

Isu-isu seputar dunia pendidikan ini menghantui para guru dan juga menghantui para orang tua.  Apakah benar isu- isu di atas mejadi sebuah kebijakan dari level atas, sebuah   kebijakan yang tidak tertulis tetapi secara massive dihembuskan? Jika benar, apa tujuan di balik itu dan apa pentingnya menghembuskan  isu tersebut. Terlepas benar atau tidak isu ini tetapi rekaman kegelisahaan sekolah-sekolah swasta, kegalauan para guru PNS di lingkungan sekolah swasta harus mampu dibaca dan dipetahan oleh para pemangku kepentingan dan kegelisahaan ini harus disuarahkan.
Putusan Mahkama Konstitusi No. 58/PUU-VIII/2010 menegaskan kewajiban negara, pemerintah baik pusat dan daerah untuk melayani sekolah-sekolah swasta “ Lembaga Pendidikan berbasis masyarakat  wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah” ( Educare, Edisi Desember 2014 hal: 31).  Secara hukum tidak ada alasan bahwa sekolah-sekolah swasta dinomorduakan. Keputusan ini menegaskan kehadiran negara dalam sendi kehidupan berbangsa di mana dunia pendidikan memainkan peran yang termat penting bagi keberlangusangn perkembangan peradaban bangsa ini. 

Refleksi atas keputusan ini, bagi penulis, menunjukkan bahwa negara tidak mengabaikan peran sekolah-sekolah swasta justru negara mengakui dan menghormati dan menghargai peran dan kehadiran sekolah-sekolah swasta. Ketika negara melalui MK telah menegaskan hal ini mengapa masih ada ketakutan dari para guru, masyarakat, komite sekolah?
Dalam ilmu komunikasi, proses penyampaian pesan kadang mengalami hambatan, ada distorsi pesan. Pesan Negara tentang kehadiran Negara masih  belum utuh dipahami dan dilaksanakan. Penyimpangan informasi karena adanya jarak dan ruang dari pemberi pesan kepada penerima. Proses penerimaan pesan adalah proses transformasi, sebuah proses yang mengharapkan ada respon aktif dari penerima pesan. Sikap respon aktif artinya penerima pesan harus mampu bersikap kritis atas apa yang diterima. Keputusan MK bisa jadi belum dapat dipahami oleh para pemangku kepentingan atau bisa jadi belum diketahui oleh masyarakat umum. Ketidaktahuan ini dapat disebut kegagapan komunikasi.

Kegagapan Komunikasi dari masyarakat dalam mengakses informasi dan kegagapan dari pemangku kepentingan dalam menyajikan informasi yang baik, benar ke masyarakat. Akibat dari kegagapan ini menyebabkan masyarakat mudah dibohongi dengan isu-isu murahan, mudah dipolitisir. Kegagapan komunikasi menyebabkan masyarakat dalam keterbatasan akan mudah didorong untuk mengambil dan memilih keputusan-keputusan pragmatis.

Sebaik apapun sebuah keputusan jika tidak dikomunikasikan dengan baik, benar dan  juga tepat dalam cara dan waktu penyajian maka pesan yang hendak disampaikan juga kurang dipahami. Berhadapan dengan kegagapan dalam komunikasi kebijakan, umumnya masyarakat akan belajar mencari tahu dari orang-orang yang dapat dipercayai untuk memberikan informasi yang baik dan benar. Berkaitan dengan lembaga pendidikan swasta, masyarakat harus disosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan yang diturunkan juga kebijakan lokal. Melalui komunikasi dialogis  partisipatif, masyarakat dimampukan menelaah informasi sehingga respon yang berikanpun merupakan respon konstruktif, respon penuh tanggungjawab bukan respon dengan ketakuatan dan kecemasan. 

Kebijakan Dana BOS, tunjangan sertifikasi dan kebijakan lainnya adalah kebijakan untuk semua termasuk sekolah-sekolah swasta. Ada kemungkinan bahwa sekolah-sekolah swasta kurang diperhatikan bagi penulis disebabkan oleh beberapa beberapa hal yakni :
Pertama , pihak sekolah yang kurang respon terhadap kebijakan. Sikap respon bukan hanya berhenti saat menerima informasi saja tetapi harus terus menerus mempertanyakan kebijakan jika ada indikasi-indikasi implementasi yang bersifat diskriminatif. Sikap respon diwujudkan dalam kemampuan membangun komunikasi diplomasi, komunikasi kemitraan. Bergerak sendirian dalam menghadapi birokrasi pemda yang masih jauh dari harapan, pihak lembaga pendidikan kemungkinan akan mudah dipermainkan dengan sekian  alasan.

Kedua, peran Yayasan. Realita menunjukan sekolah-sekolah swasta seolah-olah bergerak sendirian. Kehadiran Yayasan hanya sebatas pada penulisan nama di Papan Sekolah tetapi spirit keberpihakan Yayasan jauh dari yang diharapkan.
Ketiga, peran komite sekolah yang merupakan representatif dari masyarakat hanya sebatas nama. Komite Sekolah dengan personilnya yang mempunyai kapasitas rendah sangat mempengaruhi mereka dalam mengakses dan menginformasikan kebijakan.

Tiga komponen ini seharusnya memainkan peran dalam melakukan proses advokasi ke masyarakat tentang kebijakan-kebijakan. Dan ketika ada kebijakan yang dalam implementasinya terindikasi bersikap diskriminatif maka harus disuarahkan, harus dilawan dan ditentang. Memilih sikap diam atas indikasi-indikasi diskriminatif berarti membiarkan pengahancuran sistimatis atas sejarah keberadaan sekolah-sekolah swasta. Bersikap diam dan takut berarti membiarkan lembaga pendidikan menjadi lahan penyemaian bibit-bibit korupsi, bibit ketakutan dan hasilnya lembaga pendidikan swasta bukan menjadi sekolah yang unggul dengan kekhasannya tetapi sekolah yang dihiasi oleh para pelaku yang takut tidak mendapat setifikasi, yang takut pangkat tidak naik, takut tidak mendapat fasilitas jika bersikap kritis.
Pada titik ini, apakah mungkin kebijakan diskriminatif tak tertulis ada kebijakan politik penghancuran sekolah-sekolah swasta?


URAN, Fabianus Boli
Pemerhati dunia Pendidikan
Tinggal di Lewotobi- Desa Birawan Kecamatan Ilebura

Kamis, 19 November 2015

MEMAHAMI KOMITE SEKOLAH SEBAGAI MITRA LEMBAGA PENDIDIKAN



Kualitas pendidikan sebagai sebuah proses refleksi kehidupan manusia untuk memuliahkan dirinya merupakan tanggungjawab dari semua pihak termasuk sebuah wadah partisipatif dari masyarakat  bernama Komite Sekolah atau apapun nama dan bentuknya. Sebagai wadah partisipatif masyarakat yang peduli pada dunia pendidikan, komite sekolah bukanlah milik sekelompok orang, atau milik seseorang bahkan menjadi sebuah warisan. Spiritualitas  semangat  partisipatif adalah upaya menghadirkan dan menciptakan ruang dan waktu untuk setiap orang tanpa rasa takut memberikan padangan bagi keberlangsungan proses pemuliaan kemanusiaan yang disebut sekolah. Dalam bahasa Diryakara “Pendidikan dasar dan menengah itu merupakan tempat untuk memanusiakan  manusia muda”. ( Educare, edisi Desember 2014).  Bagi penulis Komite Sekolah adalah wadah untuk merajut rasa solidaritas dalam bingkai komunikasi keberpihakan bagi tumbuh kembang anak-anak sebagai manusia mudah. 

Sebuah pertanyaan, apakah Komite sekolah sudah menjadi sebuah wadah komunikasi solidaritas?

Lampiran II keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 02 april 2002 Tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, ditegaskan tentang Tujuan,  peran dan fungsi Komite Sekolah. Tujuan dibentuk komite sekolah adalah untuk : Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;   Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;.   Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Untuk menjawab tujuan ini, Komite Sekolah mempunyai peran dan fungsi  yakni :
Pertama; Memberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;  Kedua ; Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;  Ketiga;  Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; Keempat;  mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Kelima; mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; Keenam melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;  Ketujuh menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;   Kedelapan; memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:   kebijakan dan program pendidikan;.   Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);   kriteria kinerja satuan pendidikan;   kriteria tenaga kependidikan;   kriteria fasilitas pendidikan; dan  hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; Kesembilan; mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; Kesepuluh  menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuanpendidikan;Kesebelas melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Merujuk pada tujuan, Peran dan Fungsi Komite Sekolah, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat keberadaan dan kipra komite sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Melalui sebuah evaluasi yang dewasa, kritis masyarakat di lingkungan lembaga pendidikan, Yayasan, Pihak penyelenggara pendidikan yakni Kepala Sekolah dan segenap elemen di dalamnya, Komite,  dapat membedah peran komite sekolah. Proses evaluasi sangat penting dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan dari komite sekolah serentak sebagai upaya menjawab kegagapan komunikasi partisipatif.

Dalam diskusi-diskusi lepas dengan para guru, para komite sekolah ada sekian catatan-catatan lepas tentang ratapan komite juga ratapan dari pihak lembaga pendidikan terhadap gaya dan polah tingkah dari pribadi-pribadi yang bersembunyi dibalik kata berwadah komite.

Pertama : Ratapan Komite Sekolah
Ada sekian kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pihak komite. Contoh alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Proses rancangan alokasi BOS sampai tahapan implementasi  tidak diketahui oleh pihak komite. Dan lebih tidak beradab “JIKA” tanda tangan komite pun dimanipulasi. Jika tidak dimanipulatif maka kemungkinan cara-cara damai ditempuh agar laporan kegiatan yang membutuhkan tandatangan komite pun dapat dipenuhi.

Kedua : Ratapan Pihak Sekolah.
Sekolah sebagai sebuah lembaga yang mendidik orang untuk bersikap kritisi, kadang mudah dipengaruhi kewibawaanya oleh komite dengan cara-cara otoriter. Komite sekolah menempatkan dirinya seolah-olah dia adalah pemilik sekolah, dialah yang menentukan kebijakan sekolah, dialah yang berhak mengatur semuanya. Ini namanya Komite sekolah yang tidak tau diri.  Tidak memahami peran dan fungsi komite sebagai lembaga mitra yang berfungsi sebagai pemberi pertimbangan bukan pengambil keputusan.

Merujuk pada tujuan, peran dan fungsi komite sekolah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri pendidikan, seharusnya komite menjad wadah yang demokratis, terbuka dan terus belajar mendewasakan cara berpikir dan cara menempatkan dirinya sebagai lembaga mitra serentak terus belajar memperkuat peran profetisnya.

Kegagapan komite sekolah dalam memuliahkan perannya bagi  penulis disebabkan oleh beberapa faktor yakni :

Kapasitas Komite
Proses pemilihan komite kadang dilakukan kurang ( tidak )  berkualitas artinya para anggota komite dipilih secara asal-asalan bahkan mungkin juga disetting agar orang-orang yang mudah diajak kerjasama alias tidak bersikap kritis. Proses pemetaan, penjaringan tidak dilalui sehingga para figur yang diusulkan minim pengalaman bahkan miskin mimpi  untuk membesarkan dan memuliahkan dunia pendidikan.

Komite sebagai kesatuan sistim.

Komite sekolah terdiri dari sekian personil dan mereka adalah satu kesatuan. Komunikasi komite sekolah dengan pihak sekolah, masyarakat dan mitra lainnya seharusnya merupakan komunikasi team, komunikasi berbasis sebuah sistim. Artinya komunikasi yang terbangun bukan hanya dikuasai oleh ketua komite tanpa diketahui para anggota komite. Pesan - pesan, harapan-harapan, kegalauan masyarakat yang disuarahkan harusnya menjadi sebuah keputusan  komite bukan karena kemauan ketua komite. Beberapa ketua komite sekolah membangun komunikasi dengan anggotanya tentang sebuah kebijakan tetapi ada juga ketua komite yang bergerak sendiri, bersikap otoriter.

Sebagai sebuah sistim, komite sekolah harus mempunyai mekanisme untuk mengikat dan mengatur cara kerja mereka dan cara mereka memahami kapasitas serta level otoritas mereka. Dalam sisitim juga termuat mekanisme evaluasi. Umumnya komite sekolah tidak melakukan refleksi dan evaluasi atas peran dan kipra mereka. Ruang refleksi dan evaluasi yang tidak dilakukan akan membuat komite sekolah  (baca Ketua komite) merasa seperti dewa yang tidak boleh ditentang pandangannya. Jika ada perbedaan pandangan atau pertentangan gagasan maka akan muncul ancaman mengundurkan diri dari komite sekolah . Ini menujukkan sifat otoriter dan menjadi berbahaya serta tidak sehat untuk proses tatatkelola lembaga pendidikan.
Sistim juga mengatur kapan masa berakhirnya masa komite. Ini umumnya tidak dipahami, tidak dilakukan atau mungkin sengaja dilupakan agar anggota komite sekolah tetap eksis meski tanpa peran dan tanpa karya.
Ruang refleksi kritis, terbuka pada gagasan-gagasan baru, terbuka untuk kritikan atas sikap, pola pendekatan komite terhadap sekolah, kedewasaan untuk menerima pandangan baru harus menjadi budaya komite yang terus menerus dikembangkan.

Minimnya ruang dialog.

Sebagai sebuah lembaga partisipatif  independen, komite sekolah harus membudayakan dirinya dengan membangun dialog partisipatif. Tanpa adanya ruang dialog dengan masyarakat maka permasalahan-permasalahan yang ada dalam dunia pendidikan tidak dapat dipetahkan dengan baik, harapan-harapan tidak dapat digali, dikemas dan dibahasakan menjadi program-program yang strategis. Ruang dan waktu dialog harus diciptakan, didesign oleh komite. Mewujudkan ini komite sekolah harus keluar dari zona amannya yakni sikap biasa-biasa saja, sikap ego alias hanya menganggap pandangan pribadi sebagai ketua komite yang lebih baik dan benar. Komite harus keluar mencari orang-orang yang masih peduli pada dunia pendidikan, mengajak mereka untuk terlibat, mendengarkan padangan mereka. Berani keluar dari zona aman artinya bergerak dalam kerendahan hati mendengar suarah-suarah dari generasi mudah bukan duduk diam di rumah dan mengharapkan atau memaksa agar orang-orang harus datang melapor ke ketua komite. 

Level Kewenangan

Berani keluar dari zona aman juga berarti bersikap respon ketika mendengar ada program-program inisiatif dari masyarakat berkaitan dengan lembaga pendidikan. Jangan merasakan kewibawaan direndahkan jika program inisiatif tidak dikonsultasikan dengan komite. Ini artinya komite sekolah harus sadar pada level kewenangnya. Level kerjasama antar lembaga adalah level kewenangan pemilik sekolah ( baca sekolah swasta)  yakni Yayasan bukan pada level komite. Komite sekolah hanyalah lembaga mitra yang berperan sebagai sebagai fasilitator bukan sebagai pemilik sekolah. Ada ruang dan wilayah kewenangan yang harus disadari bukan merupakan domain komite.
Komite sekolah sebagai mitra harus selalu bersikap sadar tentang eksistensinya. Sebagai mitra artinya jika ada program dari pihak ketiga yang hendak ditawarkan ke sekolah dan komite sekolah diminta bantuan untuk mengkomunikasikan hal tersebut maka komunikasi yang dibangun harus bersifat konsultatif. Kegiatan-kegiatan yang ditawarkan ke sekolah sebaik apapun tetapi jika dari keputusan sekolah ( dewan guru )  dengan sekian alasan tidak dapat ikut atau tidak terlibat maka itu harus dihargai. Komite sekolah jangan memaksakan bahkan bersikap tidak dewasa dengan ancaman mengundurkan diri karena pandangan, usulannya tidak diakomodir. Komite sekolah harus sadar sebagai lembaga mitra bukan lembaga yang mudah digenggam oleh pihak ketiga untuk meloloskan program kegiatan mereka.
Kewibawaan komite dihargai ketika komite mampu menempatkan dirinya sebagai lembaga mitra yang dapat dipercayai, bukan sebagai lembaga yang mudah dikuasai oleh pihak lain untuk kepentingan mereka.

Upaya mewujudkan komite sekolah dengan budaya kerja yang strategis dan integrasi, komite sekolah yang bersikap responsif, komite sekolah yang menempatkan diri sebagai penatalayan, komite sekolah yang demoktaris,  maka refleksi kritis, evaluasi serta membangun rencana kerja menjadi sebuah kewajiban. Bagi sekolah-sekolah swasta, peran yayasan sangat diharapkan untuk membenahi komite sekolah agar komite sekolah menjadi lembaga independen yang layak dan dapat dipercayai oleh masyarakat untuk mewujudkan kualitas pendidikan.  Karena sekolah adalah jantunganya masyarakat sebagai diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Pelatihan, Ontario, Kanada Sekolah-sekolah kita terletak pada jantung masyarakat. Mereka memiliki satu tradisi yang kaya tentang keikutsertaan orangtua dan masyarakat dalam dunia pendidikan. Dan menurut Abdul Malik Fajar “Di masa sekarang dan akan datang pengelolaan pendidikan harus lebih demokratis dalam bentuk memberikan otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat. Saat ini pemerintah sedang menggulirkan kebijakan otonomi pendidikan. Ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi tidak saja dalam aspek manajemennya, lebih penting lagi adalah dalam memperkaya muatan pendidikan dengan wacana kultural, sosial, agama, dan lain sebagainya yang berkembang di lingkungan sekitarnya

Dari sekian potret wajah komite sekolah dengan segala kekurangan dan keterbatasan, dalam rekaman penulis masih ada  komite sekolah yang minim pengetahuan tetapi mempunyai jiwa besar membesarkan dan memuliahkan peran komite. Mereka dalam kesederhanaan  tetap belajar memberi tanpa diminta, tetap membagi meskipun dari kekurangan, tetap berkarya meskipun tanpa dana. Tetap membagikan waktu meskipun ada sekian kesulitan menghambat. Karena hanya belajar memberi kita menerima, hanya dengan cara memuliahkan peran sebagai komite sekolah maka nilai-nilai kemanusiaan yang disemaikan di lembaga pendidikan akan memuliahkan kemanusiaan itu.

URAN, Fabianus Boly
Pemerhati dunia pendidikan, sosial dan budaya
Tinggal di lewotobi desa Birawan Kecamatan Ilebura
www.petaniilebura.blogspot.com

MENANTI PARA PENATALAYAN DEMOKRASI

  Geliat   Perayaan demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024 semakin kuat.   Setiap tahapan telah dan sedang dikerjakan oleh KPU RI dan jajaran...