Sejarah telah
mengukir kehadiran dan peran sekolah-sekolah swasta di bumi Flores
khususnya Flores Timur dalam memajukan
kualitas pendidikan. Dalam semangat kemandirian, kerja keras, totalitas
pengabdian, semua elemen bersatu daya memajukan lembaga-lembaga pendidikan
swasta. Sekolah-sekolah katolik menjadi pioner dalam memajukan dunia
pendidikan. Seiring perkembangan jaman, sekian regulasi dilahirkan dan
sekolah-sekolah pun harus belajar taat dengan regulasi tersebut meskipun ada
nuansa diskriminatif yang sengaja dibangun dan dipertahankan.
Regulasi
sertifikasi guru dan alokasi dana BOS merupakan sebuah potret bagaimana sebuah strategi peningkatan kualitas
pendidikan namun serentak ia melahirkan
sebuah ancaman dan kegalauan bagi sekolah-sekolah swasta. Satu dari sekian
persyaratan para Guru PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah alokasi
waktu mengajar selama satu minggu minimal 24 jam. Bagi sekolah-sekolah swasta
yang kekurangan murid dan ruang kelas, ini menjadi momok menakutkan bagi para guru PNS karena kesulitan dalam memenuhi
tuntutan administrasi ini. Beberapa guru PNS meminta dipindahkan ke sekolah negeri dengan alasan agar bisa
mengakses kebutuhan 24 jam mengajar.
Kesulitan yang
dialami sekolah – sekolah swasta yakni minimnya fasiltas, kurangya murid dan
kurangnya tenaga pendidik yang PNS. Sekolah- sekolah swasta terancam ditutup
karena kekurangan murid, besarnya biaya operasional. Ancaman ini bukan karena rendahnya kualitas pendidikan meskipun
fasilitas menjadi satu dari sekian indikator yang mempengaruhi kualitas
sekolah, tetapi karna pergeseran paradigma pilihan dari konsumen yakni orang tua yaitu dari kualitas menuju pilihan pragmatis yakni
sekolah murah meriah.
Selain ancaman
ditutup, juga diwacanakan sekolah-sekolah swasta dinegerikan dengan alasan agar memudahkan mendapatkan bantuan dana
pengembangan seperti Bantuan Operasional Sekolah ( BOS), Dana Alokasi Khusus (
DAK) dan dana-dana lainnya. Kehadiran
sekolah-seolah negeri yang gencar dibangun memberikan sebuah pilihan bagi
masyarakat untuk mudah beralih ke sekolah yang gratis. Apakah masyarakat
dipersalahkan? Apakah benar BOS diprioritaskan bagi sekolah-sekolah negeri?
Apakah guru-guru PNS tidak bisa mendapat sertifikasi jika mengajar di sekolah
swasta? Dan satu isu yang sangat menarik adalah jika PNS yang mengajar di
sekolah swasta maka kariernya sangat sulit naik atau urusan kepangkatan agak
rumit alias diperhambat.
Isu-isu seputar
dunia pendidikan ini menghantui para guru dan juga menghantui para orang
tua. Apakah benar isu- isu di atas
mejadi sebuah kebijakan dari level atas, sebuah kebijakan yang tidak tertulis tetapi secara
massive dihembuskan? Jika benar, apa tujuan di balik itu dan apa pentingnya
menghembuskan isu tersebut. Terlepas
benar atau tidak isu ini tetapi rekaman kegelisahaan sekolah-sekolah swasta,
kegalauan para guru PNS di lingkungan sekolah swasta harus mampu dibaca dan
dipetahan oleh para pemangku kepentingan dan kegelisahaan ini harus disuarahkan.
Putusan Mahkama
Konstitusi No. 58/PUU-VIII/2010 menegaskan kewajiban negara, pemerintah baik
pusat dan daerah untuk melayani sekolah-sekolah swasta “ Lembaga Pendidikan
berbasis masyarakat wajib memperoleh
bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara merata dari pemerintah
dan/atau pemerintah daerah” ( Educare, Edisi Desember 2014 hal: 31). Secara hukum tidak ada alasan bahwa
sekolah-sekolah swasta dinomorduakan. Keputusan ini menegaskan kehadiran negara
dalam sendi kehidupan berbangsa di mana dunia pendidikan memainkan peran yang
termat penting bagi keberlangusangn perkembangan peradaban bangsa ini.
Refleksi atas
keputusan ini, bagi penulis, menunjukkan bahwa negara tidak mengabaikan peran
sekolah-sekolah swasta justru negara mengakui dan menghormati dan menghargai
peran dan kehadiran sekolah-sekolah swasta. Ketika negara melalui MK telah
menegaskan hal ini mengapa masih ada ketakutan dari para guru, masyarakat,
komite sekolah?
Dalam ilmu
komunikasi, proses penyampaian pesan kadang mengalami hambatan, ada distorsi
pesan. Pesan Negara tentang kehadiran Negara masih belum utuh dipahami dan dilaksanakan.
Penyimpangan informasi karena adanya jarak dan ruang dari pemberi pesan kepada
penerima. Proses penerimaan pesan adalah proses transformasi, sebuah proses
yang mengharapkan ada respon aktif dari penerima pesan. Sikap respon aktif
artinya penerima pesan harus mampu bersikap kritis atas apa yang diterima.
Keputusan MK bisa jadi belum dapat dipahami oleh para pemangku kepentingan atau
bisa jadi belum diketahui oleh masyarakat umum. Ketidaktahuan ini dapat disebut
kegagapan komunikasi.
Kegagapan
Komunikasi dari masyarakat dalam mengakses informasi dan kegagapan dari
pemangku kepentingan dalam menyajikan informasi yang baik, benar ke masyarakat.
Akibat dari kegagapan ini menyebabkan masyarakat mudah dibohongi dengan isu-isu
murahan, mudah dipolitisir. Kegagapan komunikasi menyebabkan masyarakat dalam
keterbatasan akan mudah didorong untuk mengambil dan memilih
keputusan-keputusan pragmatis.
Sebaik apapun
sebuah keputusan jika tidak dikomunikasikan dengan baik, benar dan juga tepat dalam cara dan waktu penyajian
maka pesan yang hendak disampaikan juga kurang dipahami. Berhadapan dengan
kegagapan dalam komunikasi kebijakan, umumnya masyarakat akan belajar mencari
tahu dari orang-orang yang dapat dipercayai untuk memberikan informasi yang
baik dan benar. Berkaitan dengan lembaga pendidikan swasta, masyarakat harus
disosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan yang diturunkan juga kebijakan
lokal. Melalui komunikasi dialogis
partisipatif, masyarakat dimampukan menelaah informasi sehingga respon
yang berikanpun merupakan respon konstruktif, respon penuh tanggungjawab bukan
respon dengan ketakuatan dan kecemasan.
Kebijakan Dana BOS,
tunjangan sertifikasi dan kebijakan lainnya adalah kebijakan untuk semua
termasuk sekolah-sekolah swasta. Ada kemungkinan bahwa sekolah-sekolah swasta
kurang diperhatikan bagi penulis disebabkan oleh beberapa beberapa hal yakni :
Pertama , pihak
sekolah yang kurang respon terhadap kebijakan. Sikap respon bukan hanya
berhenti saat menerima informasi saja tetapi harus terus menerus mempertanyakan
kebijakan jika ada indikasi-indikasi implementasi yang bersifat diskriminatif.
Sikap respon diwujudkan dalam kemampuan membangun komunikasi diplomasi,
komunikasi kemitraan. Bergerak sendirian dalam menghadapi birokrasi pemda yang
masih jauh dari harapan, pihak lembaga pendidikan kemungkinan akan mudah dipermainkan
dengan sekian alasan.
Kedua, peran
Yayasan. Realita menunjukan sekolah-sekolah swasta seolah-olah bergerak
sendirian. Kehadiran Yayasan hanya sebatas pada penulisan nama di Papan Sekolah
tetapi spirit keberpihakan Yayasan jauh dari yang diharapkan.
Ketiga, peran
komite sekolah yang merupakan representatif dari masyarakat hanya sebatas nama.
Komite Sekolah dengan personilnya yang mempunyai kapasitas rendah sangat
mempengaruhi mereka dalam mengakses dan menginformasikan kebijakan.
Tiga komponen ini
seharusnya memainkan peran dalam melakukan proses advokasi ke masyarakat
tentang kebijakan-kebijakan. Dan ketika ada kebijakan yang dalam
implementasinya terindikasi bersikap diskriminatif maka harus disuarahkan,
harus dilawan dan ditentang. Memilih sikap diam atas indikasi-indikasi
diskriminatif berarti membiarkan pengahancuran sistimatis atas sejarah
keberadaan sekolah-sekolah swasta. Bersikap diam dan takut berarti membiarkan
lembaga pendidikan menjadi lahan penyemaian bibit-bibit korupsi, bibit
ketakutan dan hasilnya lembaga pendidikan swasta bukan menjadi sekolah yang
unggul dengan kekhasannya tetapi sekolah yang dihiasi oleh para pelaku yang
takut tidak mendapat setifikasi, yang takut pangkat tidak naik, takut tidak
mendapat fasilitas jika bersikap kritis.
Pada titik ini,
apakah mungkin kebijakan diskriminatif tak tertulis ada kebijakan politik
penghancuran sekolah-sekolah swasta?
URAN, Fabianus Boli
Pemerhati dunia
Pendidikan
Tinggal di
Lewotobi- Desa Birawan Kecamatan Ilebura