Senin, 19 Oktober 2015

MEMBINGKAI PENDIDIKAN DALAM STRATEGI MUATAN LOKAL TERINTEGRASI



Pendidikan adalah Proses menghantar anak dari ketidaktahuan menuju sebuah pemahaman akan hidup dan nilai-nilai kehidupan. Proses menghantar adalah seni menawarkan anak-anak tentang aneka pilihan hidup dengan nilai-nilai kehidupan.  Pendidikan adalah proses membangkitkan dan mewujudkan mimpi.
Muatan lokal merupakan jembatan  strategis untuk menterjemahkan  arah dan mimpi anak-anak dalam meretas masa depan mereka. Melalui  managemen muatan lokal yang  terintegrasi dan sinergis,  anak-anak belajar memahami tentang siap dirinya dalam konteks sosial budaya lokal,  potensi-potensi lokal yang  darinya dapat ia kembangkan menjadi  sebuah media pembelajaran untuk  keterlibatannya dalam tata kelola pemerintahan dan kemasyarakatan. Dalam bahasa H.A. R  Tilaar disebut sebagai  civil society atau masyarakat madani. Dikatakan bahwa “ suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat di mana setiap anggotanya adalah manusia yang bebas dari ketakuatan, bebas berekspresi, bebas untuk menentukan arah kehidupannya di dalam wadah persatuan dan kesatuan sosial” ( H. A. Tilaar. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional.1998, hal.25). dan ini hanya dapat dicapai melalui pendidikan.
Lembaga Pendidikan SMPK Ilebura sebagai warisan dari tokoh Pendidik,  Almarhum Pater Lamen Uran, SVD telah membuktikan dirinya dalam hitungan sejarah sebagai lembaga pendidik yang menyumbang kemajuan masyarakat, bangsa dan negara bahkan juga bagi dunia dalam sosok Pater Markus Solo Kewuta, SVD, Penasehat Teologi Sri Paus.  SMPK Ilebura dalah potret kekuatan Masyarakat Madani, yang bergerak dalam keterbatasan sebagaimana spirit kaul kemiskinan, terus belajar memberi yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan Gereja. Sejarah perjalanan Lembaga ini semestinya dipotret lebih luas bagi pemangku kebijakan untuk menaruh perhatian lebih agar lembaga ini terus bertumbuh dalam segala aspek demi kemajuan pembangunan Bangsa, Gereja dan Lewotana.
            Untuk itu, pendekatan penguatan muatan lokal di lembaga ini merupakan sebuah keterpanggilan untuk menjawab sasaran pembangunan   menuju masyarakat madani yang mandiri.

Mulok Terintegrasi- Sebuah Keterpanggilan.

Upaya mewujudkan kualitas pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah tetapi merupakan keterpanggilan konstruktif  semua pihak untuk berkiprah dengan caranya masing-masing. Menyadari pentingnya peningkatan mutu kualitas pendidikan  sebagai modal bagi pembangunan di desa, Pemerintahan Desa Birawan – Kecamatan Ilebura melalui wadah Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) Orin Bele menggagas sebuah program inisiatif pada tahun anggaran 2015  yakni Mulok Terintegrasi. Program ini adalah kerjasama antara Pemerintahan Desa Birawan dengan SMPK Ilebura. Dua Kegiatan terintegrasi yakni di bidang pengembangan budaya dan Pengembangan Keterampilan. Untuk pengembangan budaya, program ini melibatkan juga SDK Lewotobi dan Lewouran. Tema Kegiatan yang diangkat dalam Teater berjudul  “ Birawan Menuju Swasembada Pangan” pada tanggal 14 Agustus 2015 di halaman Lapangan Bola Kaki Lewotobi.Teater dibawakan oleh siswa- siswi SMPK Ilebura dan didukung dengan tarian kolosal yakni tarian memetik hasil ladang oleh SDK Lewotobi dan Tarian “Raja Sina” oleh SDK Lewouran. Tarian Raja Sine melukiskan tentang proses  menumbuk padi menjadi beras.
Untuk pengembangan keterampilan, dua kegiatan yang dikembangkan adalah Pelatihan Pembuatan Alat Kacip Mente ( teknologi tepat guna) dan budidaya ternak yakni ternak babi. Fasilitator TTG Kacip mente adalah Vinsensius Todo Muda, masyarakat Birawan. Beliau secara otodidak belajar membuat alat kacip mente dan hasilnya sangat menggagumkan. Dari hasil pelatihan ini, para siswa telah berhasil membuat delapan alat kacip mente yang telah  siap untuk disewa-pakai oleh para petani. Selain itu para siswa juga telah mahir dalam membelah mente gelondongan menjadi kacang mente dengan rata-rata hasilnya adalah bulat utuh. Sedangkan kegiatan budidaya ternak, fasiltator dari Balai Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Kehutanan ( BP3K ) Kecamatan Ilebura.
Sumber dana kegiatan ini dana Desa yang masukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pos dana ini dialokasikan dalam Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana amanat Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi no 5 tahun 2015.

Program Mulok Terintegrasi- sebuah Ruang Revolusi Mental.

Landasan Filosofi UU Desa No 6 tahun 2014 menegaskan entitas desa, sebagai wadah kesatuan masyarakat dengan segala kekayaan social budaya yang diakui dan dihormati dalam sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia. Asas Rekognisi dan Subsidiaritas dari sekian asas menjadi dasar bagaimana Desa diberi ruang dan pengakuan untuk mengembangkan dirinya sebagai garda terdepan dalam pembangunan sekaligus sebagai subjek dari pembangunan tersebut. Landasan Filosofi ini, Kajian tentang mulok dan peran Yayasan serta dinas-dinas terkait diulas  dalam kegiatan Seminar peluncuran Program Mulok Terintegrasi yang bertempat di halaman SMPK Ilebura pada tanggal 05 September 2015. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala Desa, BPD, Toga, Tomas dan pewakilan orang tua/wali murid  sekecamatan Ilebura
Kegiatan Peluncuran Program Mulok Terintegrasi diisi dengan seminar yang hadiri para narasumber dari Yayasan Persekelohanan Umat Katolik Larantuka ( Yapersuktim) yang diwakili oleh Pastor Paroki St. Yosep Lewotobi, RM.Marsel Lamuri. PR dengan tema Materi : Peran Gereja dan Yayasan.  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO), Bapak Karolus Tukan “Regulasi Mulok. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bapak Yosef A. Hurint, ST  Penerapan Teknologi Tepat Guna”.  Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Ibu Asri Lukman “Peran Gapoktan”.  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Flores Timur, Yordanus Hugu Daton. S.H, MH “Peran Pemerintahan Desa dalam Pembangunan yang Terintegrasi”.  Moderator Seminar  Bapak Silvester Theodorus, Kepala BP3K Kecamatan Ilebura.
Rm. Marsel Lamuri menegaskan bahwa Gereja dan Yayasan juga harus mampu melalukan otokritik terhadap perannya selama ini bagi sekolah-sekolah katolik termasuk SMPK Ilebura. Menurut Rm. Marsel,  dulu pendidikan adalah media pewartaan dan dalam konteks sekarang sebagai media pendewasaan iman. Untuk itu proses revitalisasi dan restrukturisasi pengelolaan lembaga menjadi sebuah keharusan termasuk menata kembali Visi dan Misi  sekolah. Beliau mengajak untuk melakukan tiga hal yakni 3 S : Sekarang, Sama-sama dan sedikit demi sedikit. Satu hal yang beliau janjikan adalah permintaan untuk adanya pastor pembantu sehingga beliau dapat berkosentrasi dalam pembenahan SMPK Ilebura.
Peran yayasan pun kembali disorot oleh Bapak Karolus Tukan dari dinas PPO. Sebagai pengawas SMPK Ilebura, beliau menginstruksikan agar laporan bulanan SMPK Ilebura harus ada tembusan ke Yayasan terdekat yakni Pastor Paroki. Dalam kaitan Mulok, beliau mendorong agar sekolah mulai merancang modul mulok karena mulok dikembalikan ke sekolah-sekolah untuk dikembangkan sesuai dengan potensi yang ada di wilayah. Sedangkan dari Disprindag, Bapak Yosef menegaskan bahwa melalui mulok, wawasan anak-anak tentang Pentingnya Teknologi Tepat Guna dalam mengembangkan usaha dapat dikembangkan secara terarah. Dari sisi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan  Ibu Asri Lukman mendorong agar mulok juga dikembangkan pada bidang holtikultural seperti menanam sayuran di polibag. Dan untuk peran Gapoktan, satu di antaranya adalah bagaimana mendorong dan menciptakan ruang untuk diskusi tentang ketahanan pangan sebagaimana kegiatan peluncuran program ini.
Dalam Sesi dari BPMPD, Yordanus Hugu Daton. S.H, MH  memberikan apresiasi dan penegasan bahwa Desa harus mampu menterjemahkan spirit subsidiaritas dari UU Desa No 6 tahun 2014. Program Mulok terintegrasi adalah langkah awal bagaimana desa  membangun dirinya sebagai sebuah entitas sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi. Upaya membangun design entitas desa yang terintegrasi yang harus tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah untuk  memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk lembaga pendidikan seperti  pendekatan mulok. Program mulok terintegrasi adalah strategi desa dalam  menterjemahkan makna Kewenangan Desa berskala lokal sebagimana tercantum dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 Bab IV.
Peluncuran Program Mulok terintegrasi menegaskan bahwa kualitas pendidikan harus berbasiskan potensi wilayah. Keberhasilan mengembangkan potensi wilayah hanya bisa dilakukan ketika dunia kesadaran bernama Sekolah menjadi sarana yang menarik untuk anak-anak belajar. Pemerintahan Desa Birawan sebagai desa yang menjuarai lomba desa tingkat Provinsi NTT tahun 2015 dengan peringkat No 2 telah menegaskan keberpihakan dan keterpanggilan masyarakat dan pemerintah  sekaligus umat Gereja, persekutuan perutusan dalam mewujudkan kualitas pendidikan dengan cara 3 S : Sekarang, Sama-sama dan sedikti demi sedikit.


URAN, Fabianus Boli, S.Ikom
Sekretaris Gapoktan Orin Bele
Pengagas dan penyusun  Konsep  Paper Mulok Terintegrasi. Pemerhati dunia Pendidikan, sosial dan budaya.


Vinsensius Todo Muda (pegang Mike) fasilitator TTG Kacip Mente. Sedang memberikan penjelasan ttg alat kacip mente.
siswa SMPK Ilebura memperagakan kacip mente disaksikan pastor paroki, dan para nara sumber lainnya

Selasa, 06 Oktober 2015

UPAYA MENJAWAB KERAGUAN PENGELOLAAN DANA DESA



Landasan Filosofi UU Desa No 6 tahun 2014 menegaskan entitas desa, sebagai wadah kesatuan masyarakat dengan segala kekayaan social budaya yang diakui dan dihormati dalam sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia. Asas Rekognisi dan Subsidiaritas dari sekian asas menjadi dasar bagaimana Desa diberi ruang dan pengakuan untuk mengembangkan dirinya sebagai garda terdepan dalam pembangunan sekaligus sebagai subjek dari pembangunan tersebut.
Sebuah opini yang dimuat di harian Flores Pos tanggal 05 Oktober 2015  tentang kekwatiran  Soal Kelola Dana Desa, disoroti bahwa Surat keputusan bersama tiga Menteri, yaitu Kementrian Desa PDTT, Keuangan dan Dalam Negeri adalah mengkebiri partisipasi rakyat desa. Dikatakan juga bahwa SKB merevisi UU Desa. Dua poin ini sungguh mengusik penulis untuk ditanggapi sebelum memaparkan pandangan lebih jauh tentang strategi menjawab keraguan pengelolaan dana desa.
Pertama . SKB ketiga mentri bukan merevisi UU Desa No 6 tahun 2014 tetapi sebagai sarana untuk membantu percepatan implementasi UU Desa. Kedudukan SKB dibawah UU dan secara aspek hukum SKB tidak bisa merevisi UU.
Kedua. SKB ini mengekebiri Partisipasi masyarakat. Asas dari UU Desa No 6 tahun adalah : Rekognisi, Subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, keberlanjutan.  Ketigabelas asas pengaturan ini menegaskan tentang bagaimana pembangunan desa sekarang dan masa depan. SKB tidak mengekebiri proses partisipasi masyarakat tetapi SKB adalah sarana untuk membantu percepatan implementasi UU Desa. Kehadiran UU Desa justru menuntut setiap pelaku  yang berkaitan erat dalam tata kelola pemerintahan Desa  untuk mewujudkan reformasi mental untuk memulai belajar mengelola program pembangunan dan pemberdayaan desa ( sesuai dengan amanat peraturan mentri Desa , PDTT No 5 tahun 2015 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN).
                    
UU Desa Menuntut Kreativitas Desa
Reformasi mental yang terwujud dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan Rencana Kerja Pembangunan ( RKP) tahunan menuntut partisipasi masyarakat untuk bersama- sama dengan pemerintahan desa menghasilkan dokumen RPJM sebagai dasar untuk RKP.
Pengalaman di desa Birawan kecamatan Ilebura  Kabupaten Flores Timur adalah partisipasi penuh dari masyarakat  termasuk partisipasi dari anak-anak dalam kegiatan penggalian gagasan (musyawarah Desa)  untuk penyusunan dokumen RPJM desa. Tidak ada format yang diturunkan dari pihak pemerintah. Aparat desa dalam semangat kreativitas berusaha mengembangkan design dokumen ini.
Prinsip subsidiaritas seharusnya menjadi spirit dari jajaran pemerintahan desa  untuk berani belajar mandiri dalam menyusun design dokumen RPJM. Proses penyusunan  tidak serta merta menghasilkan dokumen yang final. Ada tahapan koreksi dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tingkat kabupaten. Semua Proses ini adalah seni mewujudkan pembangunan yang berbasis komunikasi partisipatoris. Sarvaes seorang pakar komunikasi pembangunan  sebagaimana dikutip oleh Sumadi Dilla mengatakan bahwa “… Pusat  strategi  pembangunan , sepanjang itu layak, akan menjadi wilayah lokal , dan sejauh mungkin keputusan  lokal  menjadi pusat perencanaan pembangunan, menekankan komunikasi dua arah  dan komunikasi horizontal  dengan sedikit mengabaikan  yang vertical “ Dilla Sumadi, Komunikasi Pembangunan, Pendekatan Terpadu ,  2007 hal 160-161.). Ini artinya  partisipatoris lebih menekankan pada identitas budaya komunitas  local sebagai manifestasi  dan tujuan pembangunan yang berpusat pada rakyat. Dan ini sejalan dengan dengan amanat UU Desa bab IV tentang Kewenangan Desa yakni Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa.
Kreativitas Desa adalah seni membangun komunikasi program yang terintegrasi dan sinergis. Pemerintah Desa harus menyadari eksistensi mereka bahwa mereka hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan entitas desa yang kehadirannya akan bermakna ketika dirajut dalam kebersamaan. Strategi Program yang terintegrasi dan sinergis menjadi sebuah wadah untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan demokratis.

Kreativitas Yang Gagap.            
Harapan pemerintah agar UU Desa segerah diimplementasikan. Semangat “ Ayo Kerja” sebagai wujud dari prinsip Revolusi mental mendorong pemerintah di setiap tingkatan untuk membantu dan mengawal proses ini termasuk kebijakan adanya Kader Pendamping Desa. Sekian kebijakan dilahirkan untuk membantu “ memfasilitasi” bukan untuk mengambil dan memainkan sepenuhnya peran tanggung jawab dari pemerintah dan masyarakat desa. Memfasiltasi artinya sebuah pendekatan untuk membantu pihak pemerintah desa dalam membahasakan harapan- harapan masyarakat dalam design program yang lebih jelas dan berpihak dengan masyarakat. Memfasiltasi artinya tetap memberikan ruang untuk proses tumbuh kembang semangat kemandirian desa yang berbasis pada keragaman dan kekayaan social budaya, potensi lokal.  Memfaslitasi artinya mendorong tercipta ruang untuk pengembangan semangat kreativitas Desa.
Seni Komunikasi Pembangunan
Pada tataran ini Seni komunikasi pembangunan  hendaknya mampu dimainkan oleh para calon kader pendamping desa untuk menterjemahkan kehadirannya di setiap pelosok desa. Harapan public, para calon kader pendamping desa yang sedang dalam tahapan seleksi benar- benar berkualitas bukan karna “ ada orang dalam”. Jika ini terjadi maka itu menjadi sebuah pengkhianatan terhadap  spiritualitas dari UU Desa.  Bagi penulis pembangunan yang berbasis partispatoris masyarakat menuntut adanya komunikasi partisipatoris.
                          Kegagapan dalam mengkomunikasikan kebijakan dan dalam merekam harapan-harapan masyarakat, dalam membahasakan kata-kata rakyat yang terbatas akan sangat berpengaruh pada cara mengelolal program dan kebijakan. Dan hasil yang dicapai pun akan rawan dengan “ manipulatif. ”. Diharapakan kehadiran para kader pendamping desa harus mampu memainkan peran sebagai Public Relations ( PR) yakni sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi.
                Pengelolaan dana desa bukan hanya pada sekian besar penyerapan anggaran dana desa tetapi pada cara dan seni membangun design program, bersama mengelolala dana dan program tanpa dana,  bersama mengawal, bersama merayakan keberhasilan  dalam semangat kekeluargaan. Semuanya dapat terlaksana ketika ruang komunikasi dialogis, solidaritas, partispatoris menjadi sebuah seni keterpanggilan untuk saling melayani menjadi “ penatalayan”.


Uran, Fabianus Boli
Pemerhati masalah social budaya, pendidikan. Tinggal di Lewotobi Desa Birawan- Larantuka.


Kades Birawan, Tarsisius Buto Muda memukul Gong didampingi oleh Kepala SMPK Ilebura tanda Peluncuran Program Mulok Terintegrasi, 05 September 2015 di Halaman SMPK Ilebura.  Ini adalah Program Gapoktan Desa Birawan. Kegiatan ini diisi dengan Seminar yang dihadiri oleh para pemateri dari Yapersuktim yakni Pastor Paroki St. Yosep Lewotobi,  Dinas PPO,Dinas  Perindustrian Perdagangan, Badan Ketahan Pangan dan Penyuluhan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa. Moderator Seminar oleh  Kepala BP3K Ilebura, Silvester Theodorus. Sumber Foto : Uran Oncu.



Para Narasumber dalam Seminar Mulok Terintegrasi.
Dari Kiri ke kanan : Bapak Silvester, Moderator ( Kepala BP3K), Yosef A. Hurint ( Disprindag), RM Marsel Lamuri, Pastor Paroki St. Yosep Lewotobi, Karolus Tukan ( Dinas PPO), Yordanus Hugu Daton (BPMPD), Asri Lukman ( Badan Ketahan Pangan dan Penyuluhan)
Sumber Foto : Uran Oncu


MENANTI PARA PENATALAYAN DEMOKRASI

  Geliat   Perayaan demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024 semakin kuat.   Setiap tahapan telah dan sedang dikerjakan oleh KPU RI dan jajaran...