Landasan
Filosofi UU Desa No 6 tahun 2014 menegaskan entitas desa, sebagai wadah
kesatuan masyarakat dengan segala kekayaan social budaya yang diakui dan
dihormati dalam sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia. Asas Rekognisi dan
Subsidiaritas dari sekian asas menjadi dasar bagaimana Desa diberi ruang dan
pengakuan untuk mengembangkan dirinya sebagai garda terdepan dalam pembangunan
sekaligus sebagai subjek dari pembangunan tersebut.
Sebuah opini
yang dimuat di harian Flores Pos tanggal 05 Oktober 2015 tentang kekwatiran Soal Kelola Dana Desa, disoroti bahwa Surat
keputusan bersama tiga Menteri, yaitu Kementrian Desa PDTT, Keuangan dan Dalam
Negeri adalah mengkebiri partisipasi rakyat desa. Dikatakan juga bahwa SKB
merevisi UU Desa. Dua poin ini sungguh mengusik penulis untuk ditanggapi
sebelum memaparkan pandangan lebih jauh tentang strategi menjawab keraguan
pengelolaan dana desa.
Pertama . SKB ketiga mentri bukan
merevisi UU Desa No 6 tahun 2014 tetapi sebagai sarana untuk membantu
percepatan implementasi UU Desa. Kedudukan SKB dibawah UU dan secara aspek hukum
SKB tidak bisa merevisi UU.
Kedua. SKB ini mengekebiri
Partisipasi masyarakat. Asas dari UU Desa No 6 tahun adalah : Rekognisi,
Subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan,
musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan,
keberlanjutan. Ketigabelas asas
pengaturan ini menegaskan tentang bagaimana pembangunan desa sekarang dan masa
depan. SKB tidak mengekebiri proses partisipasi masyarakat tetapi SKB adalah
sarana untuk membantu percepatan implementasi UU Desa. Kehadiran UU Desa justru
menuntut setiap pelaku yang berkaitan
erat dalam tata kelola pemerintahan Desa
untuk mewujudkan reformasi mental untuk memulai belajar mengelola
program pembangunan dan pemberdayaan desa ( sesuai dengan amanat peraturan
mentri Desa , PDTT No 5 tahun 2015 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa yang
bersumber dari APBN).
UU Desa Menuntut Kreativitas Desa
Reformasi mental
yang terwujud dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPJM Desa ) dan
Rencana Kerja Pembangunan ( RKP) tahunan menuntut partisipasi masyarakat untuk
bersama- sama dengan pemerintahan desa menghasilkan dokumen RPJM sebagai dasar
untuk RKP.
Pengalaman di
desa Birawan kecamatan Ilebura Kabupaten
Flores Timur adalah partisipasi penuh dari masyarakat termasuk partisipasi dari anak-anak dalam
kegiatan penggalian gagasan (musyawarah Desa)
untuk penyusunan dokumen RPJM desa. Tidak ada format yang diturunkan
dari pihak pemerintah. Aparat desa dalam semangat kreativitas berusaha
mengembangkan design dokumen ini.
Prinsip
subsidiaritas seharusnya menjadi spirit dari jajaran pemerintahan desa untuk berani belajar mandiri dalam menyusun
design dokumen RPJM. Proses penyusunan tidak serta merta menghasilkan dokumen yang
final. Ada tahapan koreksi dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa tingkat kabupaten. Semua Proses ini adalah seni mewujudkan
pembangunan yang berbasis komunikasi partisipatoris. Sarvaes seorang pakar
komunikasi pembangunan sebagaimana
dikutip oleh Sumadi Dilla mengatakan bahwa “…
Pusat strategi pembangunan , sepanjang itu layak, akan
menjadi wilayah lokal , dan sejauh mungkin keputusan lokal
menjadi pusat perencanaan pembangunan, menekankan komunikasi dua
arah dan komunikasi horizontal dengan sedikit mengabaikan yang vertical “ Dilla Sumadi, Komunikasi Pembangunan, Pendekatan
Terpadu , 2007 hal 160-161.). Ini
artinya partisipatoris lebih menekankan
pada identitas budaya komunitas local
sebagai manifestasi dan tujuan
pembangunan yang berpusat pada rakyat. Dan ini sejalan dengan dengan amanat UU
Desa bab IV tentang Kewenangan Desa yakni Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa.
Kreativitas Desa
adalah seni membangun komunikasi program yang terintegrasi dan sinergis.
Pemerintah Desa harus menyadari eksistensi mereka bahwa mereka hanyalah
sebagian kecil dari keseluruhan entitas desa yang kehadirannya akan bermakna
ketika dirajut dalam kebersamaan. Strategi Program yang terintegrasi dan
sinergis menjadi sebuah wadah untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan
demokratis.
Kreativitas Yang Gagap.
Harapan
pemerintah agar UU Desa segerah diimplementasikan. Semangat “ Ayo Kerja”
sebagai wujud dari prinsip Revolusi mental mendorong pemerintah di setiap
tingkatan untuk membantu dan mengawal proses ini termasuk kebijakan adanya
Kader Pendamping Desa. Sekian kebijakan dilahirkan untuk membantu “ memfasilitasi” bukan untuk mengambil
dan memainkan sepenuhnya peran tanggung jawab dari pemerintah dan masyarakat
desa. Memfasiltasi artinya sebuah pendekatan untuk membantu pihak pemerintah
desa dalam membahasakan harapan- harapan masyarakat dalam design program yang
lebih jelas dan berpihak dengan masyarakat. Memfasiltasi artinya tetap
memberikan ruang untuk proses tumbuh kembang semangat kemandirian desa yang
berbasis pada keragaman dan kekayaan social budaya, potensi lokal. Memfaslitasi artinya mendorong tercipta ruang
untuk pengembangan semangat kreativitas Desa.
Seni Komunikasi Pembangunan
Pada tataran ini
Seni komunikasi pembangunan hendaknya
mampu dimainkan oleh para calon kader pendamping desa untuk menterjemahkan
kehadirannya di setiap pelosok desa. Harapan public, para calon kader pendamping
desa yang sedang dalam tahapan seleksi benar- benar berkualitas bukan karna “
ada orang dalam”. Jika ini terjadi maka itu menjadi sebuah pengkhianatan
terhadap spiritualitas dari UU Desa. Bagi penulis pembangunan yang berbasis
partispatoris masyarakat menuntut adanya komunikasi partisipatoris.
Kegagapan dalam
mengkomunikasikan kebijakan dan dalam merekam harapan-harapan masyarakat, dalam
membahasakan kata-kata rakyat yang terbatas akan sangat berpengaruh pada cara
mengelolal program dan kebijakan. Dan hasil yang dicapai pun akan rawan dengan
“ manipulatif. ”. Diharapakan kehadiran para kader pendamping desa harus mampu
memainkan peran sebagai Public Relations ( PR) yakni sebagai fasilitator dan
jembatan komunikasi.
Pengelolaan
dana desa bukan hanya pada sekian besar penyerapan anggaran dana desa tetapi
pada cara dan seni membangun design program, bersama mengelolala dana dan
program tanpa dana, bersama mengawal,
bersama merayakan keberhasilan dalam
semangat kekeluargaan. Semuanya dapat terlaksana ketika ruang komunikasi
dialogis, solidaritas, partispatoris menjadi sebuah seni keterpanggilan untuk
saling melayani menjadi “ penatalayan”.
Uran, Fabianus
Boli
Pemerhati
masalah social budaya, pendidikan. Tinggal di Lewotobi Desa Birawan- Larantuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar