Catatan Lepas Pasca Webinar Data Pemilih
Kamis, 5 Agustus
2021, KPU Kabupaten Flores Timur dari studio mini Ruang Pendidikan Pemilih (
RPP) telah melaksanakan kegiatan Webinar Data Pemilih secara daring dengan Tema
“ Data Pemilih Dalam Perspektif Partisipasi Kemitraan Holistik”. Kegiatan yang melibatkan tujuh orang
narasumber dan para peserta yang berasal dari banyak daerah serta dari banyak
unsur menjadi sebuah momentum refeleksi bersama para penyelenggara pemilu,
pemerintah, masyarakat , para pemerhati pemilu dan demokrasi bahwa Data Pemilih
adalah tanggung jawab bersama. Uraian kompleksitas data pemilih yang dialami
dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada telah mendorong KPU Kabupaten Flores
Timur melakukan sebuah gerakan sebagai terjemahan dari regulasi tentang
perawatan dan pemutakhiran data pemilih yakni Gerakan Pulang Kampung atau bale
nagi. Sebuah gerakan yang melibatkan semua komisioner, sekretariat untuk
berkoordinasi dengan daerah asal dan tempat domisili untuk bersama melakukan
pencermatan dan pemutakhiran Data
Pemilih Tetap ( DPT ) 2019. Gerakan ini bukan sekedar memutakhiran data pemilih
saja tetapi sebuah aktus mewartakan pentingan Data yang bersih dan termutakhir,
sebuah seruan mengajak masyarakat dan pemerintah untuk membangun kesadaran
bersama bahwa Pemilu yang berkualitas adalah keterpanggilan tanggung jawab
komunal, demikian tegas ketua KPU Kabupaten Flores Timur di sesi awal saat
membuka kegiatan webinar.
Kompelksitas
Data Pemilih bukan terletak saja pada proses mencoret Pemilih yang Katogeri
Tidak memenuhi syarat ( TMS ), atau menambah pemilih baru serta ubah elemen
data, tepai lebih dari itu sikap pasif
dari masyarakat yang belum sadar pentinganya tertib administrasi penduduk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, Marianus
Nobo Wato, SE dalam pemaparan materinya, dengan judul “ Tertib Administrasi dan
Pelayanan yang Responsif “ menegaskan bahwa data penduduk yang berkualitas
adalah tanggung jawab semua pihak terutama peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan
peristiwa kependudukan, sebagaimana spirit
“ Gerakan Indonesia Sadar Adminduk “ ( GISA ) yang dilauncing pada tahun
2018.
Dalam refleksi
kesadaran akan pentingnya data penduduk yang berkualitas serentak mendukung
tersedianya data Pemilih yang bersih dan termutakhir maka, Disdukcapil bersama KPU Kabupaten Flores
Timur melakukan terobosan dalam aspek pelayanan dengan pendekatan aplikasi yang
disebut SIADIL. Pendekatan aplikasi ini lahir dari sebuah refleksi bersama atas
sikap apatis masyarakat dalam melaporkan persitiwa kependudukan khususnya
peristiwa kematian. Keenganan masyarakat dalam mengurus laporang kematian
keluarga yang meninggal dunia, menurut Alwan Ola Riatobi sekretaris JPPR (
Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat ) yang hadir sebagai narasumber secara daring, tidak
terlepas dari struktur budaya lamaholot yang lebih sibuk urus adat berkaitan
kematian ketimbang kesadaran segerah ke
Capil untuk urus dokumen kematian. Hal lain yang disorot beliau adalah sikap
apatis dari masyarakat yang tidak sibuk urus dokumen kependudukan tetapi ketika
namanya tidak ada dalam daftar maka akan membuat kegaduhan.
Persoalan data
pemilih bagi Alwan adalah persoalan klasik yang selalu hadir dalam setiap
hajatan pemilu dan pilkada. Dalam pandangan beliau, Data Pemilih dalam
pendekatan prinsip adalah hal yang sangat teknis tetapi berdampak secara
substansial. Aspek teknis menambah yang memenuhi syarat dan mencoret yang tidak
lagi memenuhi syarat. Aspek substansi
berdampak pidana jika yang telah memenuhi syarat tidak didata diakomodiri untuk
menggunakan hak konstitusionalnya.
Pendekatan lain adalah Administrasi. Proses menghadirkan Daftar Pemilih
Tetap melalui rangkaian proses administrasi dan sekian banyak varian yang
membantu masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihanya baik sebagai pemilih
dalam DPT, pemilih tambahan atau pemilih pindah memilih. Rentang proses yang
panjang ini jika tidak didukung dengan kesadaran partisipatif masyarakat maka
dapat menimbulkan persoalan persoalan. Untuk itu pendidikan pemilih menjadi
sangat penting, sebagai upaya menterjemahkan regulasi berbasis konteks lokal
serta membumikan pendekatan pendekatan berbasis aplikasi yang selama ini digunakan dan ini harus terus
dibumikan di bumi lamaholot secara massive. Perlu konektivitas sebagai jembatan
yang melibatkan multi pihak.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan strategis mitigasi
untuk mengurai kompleksitas permasalahan data pemilih, tegas Alwan. Senanda dengan Alwan, Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif
Perludem menegaskan permasalahan dalam pendaftaran pemilih
menyangkut tiga aspek yakni aspek sistimatis, managemen dan teknis pelaksanaan.
Aspek sitimatis meyangkut sumber data
dan regulasi. Aspek managemen muncul karena permasalahan pada tingkat regulasi
sedangkan aspek teknis pelaksanaan
berkaitan dengan permsalahan hubungan penyelenggara dan stakeholders di
lapangan.
Tiga aspek
permasalahan ini harus dimanage dengan baik sehingga tidak menimbulkan gejolak gejolak yang menguras energi dan
waktu dalam menyongsong dan mensukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Untuk
itu menurut Iis, sapaan beliau, perlu
memperkuat dasar hukum dan regulasi
sharing data, mekanisme komplain dan update yang aksesibel serta memperkuat
sistim kontrol dan keamanan secara sistim dan organisasi. Berkaitan dengan
keamanan data pemilih sebagaimana amanat dalam regulasi, ketua KPU Kabupaten
Flores Timur menegaskan di awal sambutannya bahwa KPU Kabupaten Flores Timur
sangat menekankan keamanan informasi data pemilih sehingga tidak disalahgunakan
pihak lain. Hal ini pun dipertegas oleh Fransiskus Edy Diaz, ketua Divisi
Program dan Data KPU Provinsi NTT yang hadir langsung di studio mini. Beliau menegaskan beberapa poin khusunya syarat
memilih dengan menggunakan e-KTP. Regulasi menekankan bahwa pemilih wajib
menunjukkan e- ktp atau suket bahwa telah melakukan perekaman e- ktp selama proses
coklit dan pada saat pemungutan suarah. Dari aspek pengawasan, ketua Bawaslu
Kabupaten Flores Timur, Arifin Atanggae menegaskan bahwa peran Bawaslu
Kabupaten Flores Timur selama ini, kaitan dengan pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan terus berkontribusi melakukan pengawasan juga melakukan inisiatif
mengambil data dari beberapa desa, melakukan pencermantan dan menyerahkan ke
KPU Kabupaten Flores Timur untuk proses selanjutnya. Peran Bawaslu tidak hanya
sebatas pada pengawasan tetapi proaktif melakukan advokasi kepada masyarakat,
desa dan instansi pemerintah untuk
bersama sama berkontribusi mendukung KPU dalam melakukan Pemutakhiran Data
Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ).
Pola kemitraan
ini mendapat appresiasi dari Viryan Azis, Ketua Divisi Program dan Data KPU RI
yang hadir secara daring. Beliau menegaskan bahwa praktek baik
ini merupakan sebuah semangat
kebersamaan dalam managemen tata kelola data pemilih. “ Kita berada pada kondisi dan kesempatan untuk memperbaiki dan
meningkatkan demokrasi elektoral kita “ tegasnya. Lewat kemitraan partisipatif diharapakan data pemilih semakin
berkulitas.
Literasi Data Pemilih sebuah Keharusan dan
Keterpanggilan
Dari uraian –
uraian dan rangkuman atas beberapa poin
dari Webinar ini, penulis menyajikan sebuah refleksi tentang pentingnya Literasi Data Pemilih
sebagai sebuah keharusan serentak keterpanggilan dalam beberapa poin- poin :
Kesadaran ber e- KTP sebuah Literasi Pemilu
Regulasi
Administrasi Penduduk Nomor 23 Tahun 2006 telah menegaskan bahwa warga negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau pernah kawin wajib memiliki e- KTP.
Dan syarat untuk warga negara Indonesia menyalurkan hak konstitusionalnya juga
wajib ber – EKP. Rendahnya kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan
termasuk e- KTP ini sering dijumpai
dalam setiap tahapan pemilu. Satu contoh adalah perpindahan penduduk yang tidak
disertai dengan pengurusan pindah dokumen kependuduk. Saat proses coklit,
ditemukan warga yang memiliki dokumen kependudukan, baik e- KTP maupun Kartu Keluarga tidak sesuai dengan
kondisi real , wilayah tempat tinggal. Contoh lain adalah, alamat domisili di
Kartu Keluarga berbeda dengan alamat di e- KTP. Sikap tidak peduli untuk urus
dokumen kependudukan sering menjadi
sebuah batu sandungan bagi para penyelenggara di tingakat Desa. Sebuah contoh,
refleksi atas Pemilu 2019. Seorang
pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT di wilayah desa asalnya, tapi telah
pindah domisili. Dokumen yang diurus hanya Kartu Keluarga sedangkan tidak ada
perubahan elemen alamat di e- KTP. Pada masa pencermatan data pemilih dari
proses Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) sampai penetapan Daftar Pemilih
Tetap ( DPT ) yang bersangkutan tidak
melaporkan diri ke panitia pemungutan suarah ( PPS ). Pada hari H, bersangkutan
datang ke TPS, memaksa untuk menggunakan hak pilih dengan membawa Kartu
Keluarga. Dengan alasan sudah tinggal lama di wilayah tersebut, pengawas TPS
dan para saksi pun mendesak KPPS di TPS untuk mengakomodir yang
bersangkutan.
Poin dari contoh
ini, adalah masih rendahnya literasi pendidikan pemilih di tingkat
penyelenggara dan para saksi dari partai
politik serta masyarakat. Untuk itu
semangat partisipasi kemitraan dari
semua pihak sangat diharapkan agar kompelsitas permasalahan data pemilih dapat
diatasi.
Kesadaran Litarasi - Regulasi Data Pemilih
Regulasi sebagai
dasar bagi KPU dalam menjalankan semua tahapan pemilu. Regulasi juga sebagai sarana untuk meneropong, dan mengawasi KPU
baik oleh masyarakat, partai politik
juga Badan Pengawas Pemilu. Literasi Data Pemilu menegaskan bahwa dokumen penting sebagai syarat utama dalam
pemilu adalah E- KTP bukan yang lain. Kesamaan pemahaman atas regulasi sangat
penting sehingga tidak terjadi polemik. Pentingnya pemahaman yang jelas atas
regulasi sehingga pesan yang disampaikan ke masyarakat juga sama.
Memiliki Dokumen e- KTP sebagai Kesadaran Berkomunitas
Dokumen
kependudukan seperti Kartu Keluarga, e- KTP bukan sekedar kewajiban bersifat
administratif saja tetapi lebih dari itu
adalah sebagai sebuah keterpanggilan untuk mengikatkan diri dalam sebuah
tatanan masyarakat, dalam sebuah ikatan berkomunitas ( baca: Desa/Kelurahan ).
Dengan memastikan diri terdata secara administrasi di desa/ keluarahan,
masyarakat secara langsung telah terlibat dalam membangun desa/kelurahan yang tertib administrasi. Harus disadari bahwa
data penduduk bukan sekedar data tetapi ia adalah sebuah potensi besar untuk proses pembangunan. Potensi ini harus dikemas
dan dikomunikasikan dengan baik sehingga masyarakat sadar akan hak dan kewajiban
mereka. e- KTP dalam terminologi lamaholot dapat dimaknai sebagai sebuah tanda “ Ata Dike “ orang baik
yang sadar akan siapa dirinya, yang sadar di mana ia hidup, berkarya dan
berinterkasi dalam tatanan sosial budaya.
Data Pemilih, Mendata Ata Dike
Proses
pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan hendaknya dipahami sebuah sebuah aktus
yang memangil ribu ratu ( masyarakat ) Ate Dike yang telah memenuhi syarat
untuk maju, ambil bagian dalam membangun
sebuah tatanan komunitas yang lebih
baik. Sebagai Ata Dike, orang baik, maka kesadaran mendaftarkan diri dan
memastikan dirinya, keluarganya
terdaftar dalam Data Pemilih hendaknya menjadi sebuah keterpanggilan
jiwa sebagai warga negara yang bertanggung jawab atas proses demokrasi
elektoral yang berkualitas. Sikap apatis, tidak peduli, tidak memberikan
informasi yang benar, tidak responsif mengurus dokumen kependudukan dapat
direfleksikan jauh dari nilai nilai sebagai
Ata Dike.
Tutu Koda Pemilu
Mendata Ata Dike
adalah sebuah proses tuto koda, ( berkomunikasi ) menyapa orang, memanggil orang –orang,
menyampaikan tentang pentingya data pemilih untuk keberlangsungan proses
memilih Ata Dike yang akan memimpin
lewotana - ribu ratu ( Kampung, Daerah
). Tutu Koda adalah proses komunikasi
yang melibatkan semua pihak, ada ruang berbagi informasi. Kesempatan ini
hendaknya digunakan dengan baik oleh masyarakat untuk memastikan identitas
dirinya tercatat dengan benar sekaligus memastikan dokume kependudukannya ada,
tersimpan dengan aman.
Menjelang Pemilu
dan Pilkada tahun 2024, literasi literasi tentang pemilu hendaknya terus digaungkan bukan hanya oleh
KPU saja tetapi semua pihak termasuk pihak partai politik. Partai Politik
hendaknya memainkan peran, menginformasikan ke para konsituen mereka, ke publik
tentang syarat - syarat memilih, mendorong calon pemilih untuk segerah
medaftarkan diri mereka, memastikan warga memiliki dokumen kependudukan. Lewat
kebijakan anggaran seharunya partai
politik juga mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian khusus dalam proses membangun data base kependuduk,
bagaimana mendorong pemerintah agar desa- desa dalam kewenangan lokal berskala
desa sesuai dengan undang – undang desa mampu
mengemas sistim data base kependudukan yang terintegrasi dengan dinas
kependudukan dan pencatatan sipil , dina- dinas lainya, lembaga negara termasuk
KPU tingkat kabupaten. Lewat tutu koda
Pemilu, semua pihak saliang bersinergis, berbagi peran mewujudkan data pemilih
yang bersih, termutakhir.
Kiranya dengan
semangat bersama, dalam kemitraan yang berakar budaya, semua pihak boleh
mengambil bagian sebagai penatalayan
demokrasi , menata satu bagian penting yakni Data Pemilih , Data Ata Dike Lamaholot.
tulisan ini juga telah diedit dan dimuat di media online AUDIENS.ID
DATA PEMIIH DALA PERSEKTIF PARTISIPASI KEMITRAAN
Fabianus Boli Uran
Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Flores
Timur