Selasa, 12 Desember 2017

MEMAHAMI SPIRIT PERDES KONSERVASI TERUMBU KARANG DAN PERLINDUNGAN PENYU



Senin, tanggal 4 Desember 2017, Desa Birawan telah memateraikan Perdes Perlindungan Pesisir dan Laut Desa Birawan. Setelah Proses assitensi pada tanggal 29 November 2017 di Bagian Hukum Pemda Flores Timur, yang diikuti oleh Kepala Desa Birawan dan Perangkat Desa, BPD Birawan, Missol Baseftin dan penulis, Perdes ini ditetapkan bersamaan dengan Perdes KIBLA, Perubahaan Perdes BUMDes No 6 Tahun 2014, serta Perdes Pungutan Desa. Draf Perdes sebelum diassitensi dan ditetapkan, telah didahului dengan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Setelah penetapan ini akan dilakukan kegiatan sosialisasi perdes-perdes yang telah ditetapkan ini.
Perdes Perlindungan pesisir dan laut dilakukan melalui proses restorasi ekosistem terumbu karang dan konservasi penyu, sesuai dengan cakupan kewenangan  Lokal berskala Desa yakni di Bidang Konservasi Terumbu Karang dan Perlindungan Penyu.
Perdes ini merupakan hasil refleksi masyarakat Desa Birawan yang tertuang dalam komitmen pada tanggal 1 Juni 2017 dalam kegiatan Seminar Budaya dengan Tema “ Birawan Menuju Pembangunan Desa Berbasis Budaya Ekologis”. Refleksi warisan Budaya tentang Lokasi Pantai Bese Wewe ( ada yang menyebut dengan Baso Wewe ) sebagai ruang dialog Kosmic, ruang yang harus dikhususkan sebagai tempat ikan bertelur, kini telah menjadi ruang yang dilindungi. Kelompok Konservasi Terumbu Karang telah melakukan pemagaran lokasi ini dengan memasang tali berpelampung. Lokasi seluas 3800 m3 ini menjadi areal steril. Masyarakat Lewotobi dan dari luar dilarang untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di lokasi ini, termasuk saat  air laut surut.



Berkaitan dengan perlindungan penyu, cakupan hukuman perdes sebatas hukum administrasi saja, tidak menghilangkan unsur pidana. Jika ada masyarakat yang tetap melakukan aktivitas penangkapan penyu, pengambilan telur penyu maka tetap diproses hukum pidana. Berkaitan dengan nilai tradisi yang harus tetap dipertahankan, pengambilan penyu setelah bertelur  harus diputuskan dalam Musyawarah Desa dan tertuang dalam Berita Acara. Dengan adanya perdes ini maka unsur Tradisi tidak dihilangkan tetapi juga serentak meredam upaya ekspolitasi penyu secara berlebihan.
Dalam tuturan Tradisi, Penyu yang datang bertelur dipandang sebagai “ Lewo Tapi Tere“ kampung yang memangil. Untuk seruan panggilan ini, Tradisi di Lewouran dan di Lewotobi harus tetap dipertahankan sebagai bagian utuh dari proses pemuliaan Nilai Relasi Kosmic. Mewujudkan Seruan Tradisi ini yang harus diputuskan dalam Musyawarah Desa menegaskan bahwa  ritual ini menjadi keputusan bersama dan harus dikomunikasikan dengan baik tentang nilai luhur di balik pengorbanan ini. Jika tidak dapat dikomunikasikan dengan baik kepada generasi muda dan pihak luar maka orang akan melihat sebagai sesuatu yang bertentangan.
Penetapan Perdes ini menegaskan bagaimana Desa dengan Kewenangan Lokal Berskala Desa telah mampu mengemas struktur nilai-nilai tradisi  sebagai landasan dalam membangun Desa dengan segala  khasana sosial budaya dan pendidikan masyarakat. ......

Uran Oncu
Penulis dan Pengamat Warisan Budaya
Tinggal di Lewotobi

Minggu, 10 Desember 2017

BUMDes Penyalur Bantuan Non Tunai

Berita Kementiran Desa




Selasa, 05 Desember 2017

JAKARTA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjadi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, berupa telur dan beras. Hal tersebut tertera dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri BUMN, Rini M Soemarno, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dan Sekjen Kementerian Pertanian, Hari Priyono di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (4/12).
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dari sekitar 22.000 BUMDes yang telah terbentuk, 6.000 diantaranya dinilai telah siap menjadi penyalur BPNT. Selain menjadi penyalur, dirinya juga berharap BUMDes bisa berperan ganda menjadi suplier.
“Kalau di desa tersebut sektor pertaniannya seperti beras memenuhi, maka beras cukup diambil dari desa setempat. Tapi kalau di desa itu ada BUMDes tapi tidak ada sektor pertaniannya terutama padi, maka ini akan disuplai oleh Bulog. Jadi sudah dibikinin Rumah Pangan Kita. Itu sudah bekerjasama dengan Bulog dan Himbara (Himpunan Bank Negara), ada sistemnya, jadi mereka sudah otomatis online,” terangnya.
Bantuan Pangan Non Tunai yang dimaksud saat ini telah menyasar sebanyak 1,28 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 10 juta KPM. Seluruhnya akan disalurkan secara non tunai melalui kartu keluarga sejahtera dengan memanfaatkan jaringan perbankan milik Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
“BUMDes akan menjadi penyalurnya, Bantuan Pangan Non Tunai kali ini beras dan telur. Ke depan subsidi-subsidi pemerintah juga akan disalurkan lewat BUMDes,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menteri BUMN, Rini M Soemarno mengatakan, dirinya memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Sosial dalam menjalankan program kerjasama tersebut. Ia berharap, bantuan non tunai tersebut dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menentukan sendiri apa yang mereka butuhkan di luar kebutuhan beras.
“Tahun depan beras dan telur. Dengan Mitra BUMDes harapannya daerah dimana ada padi kemungkinan bisa kita langsung adakan penggilingan di sana sekaligus pengemasan. Sehingga perputaran uang ada di sana. Mitra BUMDes nanti juga nanti akan dipikirkan untuk beternak telur, sehingga masyarakat bisa dapatkan telur di sana, tidak dari pusat. Sehingga perputaran uang terjadi di daerah, tidak di pusat,” ujarnya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, program Bantuan Raskin  (Beras Untuk Keluarga Miskin) yang telah diganti menjadi Bantuan Sosial Rastra (Bansos Rastra)  sudah menyasar sebanyak 15,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut terkonversi 1,28 juta menjadi bantuan pangan. Selanjutnya dari 1,28 juta penerima bantuan pangan tersebut pada bulan Januari mendatang akan bertahap menjadi 10 juta penerima bantuan pangan. Sehingga masih tersisa sebanyak 5,6 juta penerima Bansos Rastra.
“Jadi kalau dulu subsidi, sekarang sudah jadi Bantuan Sosial (Bansos). Kalau subsidi penerima bantuan pangan harus membayar Rp1.600 per kilogram. Untuk 15 kilogram harus membayar Rp24 ribu. Tapi tahun depan mereka tidak lagi berkewajiban membayar karena telah menjadi Bansos. Itu yang 5,6 juta. Yang 10 juta terkonversi tahun depan berupa pangan menjadi beras dan telur,” terangnya.
Ia berharap, BUMDes dan Mitra BUMDes yang telah diinisiasi oleh Kemendes PDTT bersama Kementerian BUMN dapat menjadi penyalur dan memaksimalkan program tersebut. Di sisi lain, ia juga berharap Kementerian Pertanian dapat membantu memberikan data-data terkait pusat produksi dan penggilingan beras untuk disalurkan sebagai bantuan pangan non tunai.




Sabtu, 18 November 2017

MERESTORASI HUTAN TERLARANG DALAM REFLEKSI RKPDes 2018



Menjelang akhir Tahun Anggaran 2017, semua Desa sedang  berkutat merancang dan menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang disingkat RKPDes 2018. Pemerintah pusat menurunkan sekian regulasi sebagai panduan bagi pemerintah desa dalam mengelola diskusi, musyawarah Desa berkaitan dengan arah dan strategis pembangunan Desa. Kewenangan Lokal berskala Desa sebagai spirit dan asas dalam Undang- undang Desa no 6 tahun 2014 menjadi landasan bagi seluruh komponen masyarakat Desa untuk menentukan arah pembangunan Desa.
Dalam refleksi Tahun Ekologis yang dicanangkan Keuskupan Larantuka, penulis mencoba menyajikan sebuah refleksi bagaimana merancang RKPDes berbasis Budaya Ekologis khususnya dalam tata kelola dan pemanfaatan Hutan, khususnya Hutan Terlarang, dalam bahasa Lamaholot disebut “ Due Date”.

Agustinus Beo Uran, seorang tokoh pemuda sekaligus aparat Desa Birawan, dalam diskusi dan sharing, menuturkan tentang mimpi-mimpinya  berkaitan dengan  sebuah lokasi  “ Due Date” yakni Sodo di  Kampung Lewouran. Pesan-pesan yang tersajikan dalam bentuk-bentuk simbol, lewat mimpi  adalah pesan tersembunyi yang menuntut setiap orang, para pewaris tradisi untuk melakukan refleksi dalam dialog holistic. Lewat refleksi kritis, para pewaris tradisi dipanggil untuk menyajikan pesan-pesan dalam bahasa dan tindakan yang mampu dipahami oleh setiap orang. Karena membahasakan pesan tradisi adalah tindakan memuliahkan para leluhur serentak tindakan menyelamatkan generasi sekarang dan di masa yang akan datang.

Ruang pemanfaatan Hutan dalam  aspek regulasi yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 harus mampu diterjemahkan secara sistimatis dan strategis berbasis  budaya.  Amanat tentang pengelolaan hutan ditegaskan pada Bidang Pembangunan Desa dan di Bidang Pemberdayaan  Masyarakat Desa yakni sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. Sarana prasarana yang dimaksud adalah bagaimana mendesign hutan terlarang menjadi sebuah kawasan konservasi yang lebih hidup dan indah serta berdaya transformasi.

Dalam penelusuran jejak peradaban tetang Batu Perahu di Lewouran, penulis menemukan sekian banyak hutan terlarang di tengah lokasi ladang petani. Dari strukutur hutan terlarang ini, sebuah pesan yang tersirat adalah bagaimana para leluhur menyediahkan bagian khusus sebagai ruang istirahat , ruang para petani berkumpul, bersenda gurau juga ruang bagi burung-burung untuk melangsungkan kehidupan. Dulu ladang-ladang petani tidak ditanami dengan tanaman perdagangan seperti Mente, Kemiri. Umumnya dulu adalah kawasan pada ilalang yang biasanya dibakar untuk berburu rusa dan babi hutan. Hal yang menarik adalah bagaimana di tengah ladang petani, ada lokasi hutan yang tidak boleh dijamah. Para leluhur menyadari bahwa harus ada bagian bagi alam yang memberikan mereka kesejukan, tempat berteduh, tempat bersendah gurau.  Due Date “ Bao Bele “ yang dimateraikan sebagai hutan Suku Kwure, tempat para leluhur mereka menempah besi dikeliling oleh lokasi kebun para petani. Di tempat ini, menurut tuturan bapak Blasius Boli Kwure, Pewaris Tradisi suku Kwure, jika kambing diikat dilokasi ini maka kambing tersebut langsung mati. Dan jika ada masyarakat yang tanpa sadar mencaplok lahan ini maka akan mendapatkan musibah yakni sakit. Fenomena mistis ini menegaskan bahwa ruang bagi para leluhur harus dihormati bukan karena kutukan atau musibah yang akan diterima tetapi karena kesadaran akan keluhuran nilai dari keseimbangan ekosistem alam.

Setiap Due Date punya makna dan fungsi yang khusus selain fungsi umum tadi. Due : Bao Bele sebagai lokasi menempah besi oleh Suku Kwure, Due Sodo sebagai milik Suku Uran dalam hal ini keturunan Agustinu Beo Uran dengan fungsi pertahanan. Merestorasi Hutan terlarang adalah  cara manusia mengembalikan nilai dan eksitensi dari Hutan Terlarang tersebut yang pada akhirnya bermanfaat bagi manusia itu sendiri.

 Mewujudkan Hutan Terlarang “Due Date“ menjadi sebuah  kawasan konservasi yang utuh mengandaikan proses yang berkualitas dalam  penyusunan RKPDes 2018 yang  terletak pada kemampuan refleksi setiap komponen di masyarakat untuk membangun logika pemikiran atas struktur RKPDes, struktur yang tidak hanya berkutat pada angkah-angkah nominal tetapi struktur sebagai satu kesatuan sisitim nilai yang hendak dibangun dan dikembangkan, sistim nilai yang terjemahkan dengan cara baru. Angkah nominal rupiah  sebagai penyokong dalam menterjemahkan dan mewujudkan sistim nilai-nilai tersebut. Pilihan konservasi Due Date seperti , Penanaman Pohon-pohon di lokasi “Due Date”, pemasangan pilar, membangun Perdes Perlindungan Hutan Terlarang.

Eksistensi Due Date, hutan terlarang dalam Logica Frame RKPDes 208 seharusnya menjadi sebuah prioritas pembangunan di Desa. Gaung Ekologi yang dicanangkan oleh Keuskupan Larantuka harus mampu menginspirasi setiap komponen masyarakat di Desa untuk tetap terus berupaya menyelamatkan ibu bumi, bukan hanya berhenti di tahun 2017 saja tetapi ia tetap hadir menjadi sebuah landasan budaya yang menginspirasi perjalanan Desa dalam mewujudkan Kedaulatan Bangsa dan Negara. Due Date, makna larangan harus diterjemahkan sebagai keharusan mendesign menjadi sebuah kawasan yang indah. Melalui pendekatan Budaya, Desa semakin maju, maju dan berkembang karena sistim nilai yang dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam tata kelola pemerintahan Desa.




 
Blasius Boli Kwure, usia 88 Tahun pada tahun 2017. Pewaris Tradisi Suku Kwure


Lokasi Hutan : Bao Bele" milik Suku Kwure"







Uran Faby
Penulis dan Pengamat Budaya
Tinggal di Lewotobi

Jumat, 08 September 2017

PERESMIAN WEBSTE DESA DAN PELEPASAN TUKIK.... DALAM TUTURAN TUGAS PERUTUSAN BUDAYA



PERESMIAN WEBISTE DESA DAN PELEPASAN TUKIK
DALAM TUTURAN TUGAS PERUTUSAN BUDAYA

Ziarah pemaknaan komitmen masyarakat Desa Birawan pada tanggal 01 Juni 2017, dalam kegiatan Seminar Budaya semakin memberikan warna dalam pembangunan desa berbasis budaya . Hari ini, Jumad, 08 September 2017 Desa Birawan kembali mengukir  lembaran komitmen dalam sajarah Lewo ini. Dua kegiatan besar  yakni Peluncuran Webiste Desa Birawan dan Website Desa Lewoawang  di alula Kantor Desa Birawan serta Pelepasan Tukik  di Pantai Nara Lewotobi yang dilakukan oleh Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST.


Tuturan sastra “ Soga Koda Pulo Kiri Lema” pada gapura penjemputan diterjemahkan dengan sangat filosofis oleh protokol penjemputan, Sdr. Paulus Senggo Hokeng, S. Fil.  Beliau menegaskan makna sastra ini  bahwa hari ini dalam kunjungan perdananya, Bupati Flores Timur hadir untuk mengambil, menerima koda ( kata ) dari Lewotana. Lebih lanjut, Paul sapaan protokol ini menegaskan “Koda Kiri Lewotana adalah kekuatan tana. Koda kiri lewotanah juga adalah titiapn tugas bagi siapa saja yang adalah anak tanah Flores Timur untuk membangun dengan tetap menyadari bahwa tana ekan, tahi-wai, waten-kne’e telah disucikan untuk kebaikan bersama”
 

 



 Kesadaran tentang tanah ekan dalam konteks pembangunan Desa, Kepala Desa Birawan Tarsisius Buto Muda sekaligus mewakili  Kepala Desa Lewoawang, Yohanes Wolo Tobi dalam sambutannya menegaskan bagaimana  Desa Birawan dan Desa Lewoawang menterjemahkan amanat undang-undang Desa no 6 Tahun 2014. Desa dalam pemaknaan kewenangan lokal berskala Desa, menyadari pentingnnya Website Desa sebagai media komunikasi dengan semua pihak. Tantangan gangguan sinyal, kesulitan mengakses jaringan telpon khususnya di Desa Lewoawang tidak menyurutkan langkah Kepala Desa, bersama aparat Desa dan para tokoh agama, pendidik, pemuda untuk tetap setia dalam membangun Desa. Sedangkan proses pelepasan Tukik hari ini adalah rangkain proses ziarah pemaknaan warisan budaya yang dikemas dalam seminar budaya pada tanggal 01 Juni 2017. Komitmen dari seminar ini telah tertuang dalam rancangan peraturan Desa tentang perlindungan Laut dan Pesisir Pantai. Racangan ini sudah disosialisasikan bersama draft perdes lainnya ke masyarakat dan sekarang sedang dalam tahapan assistensi. Pada kesempatan ini juga beliau mengucapkan terima kasih khusus bagi mitra Pemerintahan Desa Birawan yakni Misool Baseftin yang tetap setia melakukan pendampingan dalam perlindungan laut dan pesisir pantai, khususnya di perlindungan terumbu karang dan konservasi penyu.




Bupati Flores Timur dalam sambutannya memberikan appresiasi atas inisiatif dua desa sebagai desa pertama di Kabupaten Flores Timur yang  membangun sistim tata kelola pemerintah Desa dengan berbasis online yakni adannya website desa.  Acara peresmian website ditandai dengan pemukulan Gong dan penekanan mouse Webiste Desa Birawan dan Lewoawang. Bupati Anton, sapaan orang nomor satu ini, sangat tertarik dengan penjelasan dan peragaan pengolahan menu-menu di dalam website desa ini. Bagaimana sistim aplikasi surat menyurat, sistim data kependudukan dan masih banyak menu. Sedangkan untuk konservasi laut dan pesisir, Bupati memberikan appresiasi bagi Desa Birawan  dan mendorong desa –desa lain di Kecamatan Ile Bura dan desa –desa di pesisir pantai di Kabupaten Flores Timur untuk belajar dari Desa Birawan. Kronolgis konservasi laut dan keterlibatan kaum muda dalam keseluruhan proses ini menjadi perhatian khusus Bupati karena sangat sejalan degan Visi Misinya yakni menyelamatkan kaum muda.




Setelah peresmian Webiste, Bupati dan masyarakat menuju ke Pantai Nara untuk pelepasan tukik. Acara ini ditandai dengan penuturan kata adat oleh Bapak Mathias Kaja Witi. Setelah itu Sdr Kanisius Laranwutun Uran selaku Ketua Kelompok Pengawas laut mengambil tukik, menaruh di dalam tempurung berisis pasir dan dibagikan ke para Bapak Bupati, Bapak Benediktus Beda Witi mewakili tuan tanah, Ibu Bupati, Kabid Kelautan dan Perikanan, Diakon Martinus Weruin Pr mewakili Pastor Paroki St. Yosep Lewotobi, Sekretaris Dinas Kominfo, Kepala Bank NTT cabang Larantuka serta tamu undangan lainnya. Sebelum pelepasaun tukik oleh Bapak Bupati dan Bapak Benediktus Beda Witi secara bersamaan, Bapak Matias  Kaja Witi  sebagai petugas ritus  Awe Lape melakukan dialog kosmic dengan penghuni laut. Dalam dialog ini beliau memaklumkan janji seluruh masyarakat Desa Birawan khususnya Lewotobi bahwa mulai hari ini dan seterusnya masyarakat Lewotobi tidak akan lagi mengambil telur penyu, menangkap dan membunuh penyu. Jika masyarakat melanggar, maka Hari Neda ( penjaga laut )  akan menanti mereka dengan sanksi di laut.




Tubuh tukik yang kecil bergeliat menantang ombak. Hempasan ombak seolah olah datang menyapa dan menjemput 19 ekor tukik menuju tengah laut tempat keluarga mereka sedang menanti mereka. Liukan gerakan mereka diiringi sorak sorai masyarakat dan mereka pun tidak sadar lagi sepatu, sendal pakaian mereka basah oleh ombak. Bupati Anton pun tidak ketinggalan disirami hempasan gelombang pantai lewotobi. Semua bersukacita, semua bahagia. Bapak Benediktus Beda Witi sambil menahan air mata, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih bagi generasi muda yang telah berjuang mengangkat nama lewotana, mengangkat kembali warisan budaya yang telah hilang dan sudah dilupakan. Sukacita hari ini menjadi sukacita istimewa bagi Camat Ile Bura. Dua kegiatan besar hari ini seolah-olah menjadi kado Istimewah bagi beliau yang akan menyelesaikan tugas pengabdiannya sebagai abdi negara pada tanggal 30 September 2017. 


Setelah acara pelepasan, Bapak Bupati bersama Kabid Perikanan, kepala Desa Birawan berlayar menuju tiga pulau, Nuha witi, nuha bele dan nuha kowa untuk melihat dari dekat pesona pulau ini. Kecepatan speed boat dari Dinas Perikanan dan Kaluatan seolah-olah menjadi hiburan tersendiri bagi warga masyarakat. Ini juga menjadi harapan masyarakat agar pemerintah sebagaimana misi Bupati Selamatkan Laut mendirikan Pos Penjaga Pantai di wilayah Kecamatan Ile Bura. Bapak Bupati dalam dialog setelah kembali dari pelepasan tukik, mengatakan bahwa masyarakat jagan lagi takut degan para peruskan lingkungan laut. Pesan pembakaran kapal motor nelayan yang melakukan pengembomban ikan adalah pesan yang sangat tegas bahwa Laut dan isisnya harus dilindungi dari tindakan-tindakan yang merusak lingkungan.


Dalam hiruk pikuk sukacita ini, Kanisius Laranwutun Uran hanya mengucap syukur karena boleh belajar setia menjaga amanat tradisi yang diwariskan leluhur sebagai penjaga kne”wai dan segala isinya. Butuh pengorbanan, butuh kesetiaan, butuh totalitas pengabdian. Soga Koda Pulo Kiri Lema adalah tugas perutusan, tugas menerjemahkan amanat tradisi serentak tugas pemuliaan kemanusiaan dalam relasi kosmic karena Ia Tuhan telah menyucikan tana ekan, kne’e wai demi kebaikan bersama.


URAN, Faby Boly
Team Konservasi Penyu
Penulis dan Pengamat Budaya

MENANTI PARA PENATALAYAN DEMOKRASI

  Geliat   Perayaan demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024 semakin kuat.   Setiap tahapan telah dan sedang dikerjakan oleh KPU RI dan jajaran...