Rabu, 21 Maret 2018

MEMATERAIKAN LEWOTOBI SEBAGAI DESA LAYAK ANAK (Sebuah Refleksi atas Kata Sastra“ Gene Koda Soga Nubu Kenawe”)


Hari Jumad, tanggal 16 Maret dalam Masa Prapaskah ditandai dengan Ibadah Jalan Salib. Sebuah Ziarah Pemaknaan Perjalanan menuju Puncak Gologota, Puncak Salib Terpancang dan semua mata tertuju pada Dia yang dimuliahkan. Hari itu juga Masyarakat  Desa Lewotobi (dulu namanya Desa Birawan tetapi telah berganti nama dengan Desa Lewotobi berdasarkan Perda No 5 Tahun 2015) mengarahkan pandangan mereka, mengarahkan jiwa dan semangat mereka pada sebuah momentum Deklarasi Lewotobi Sebagai Desa Layak Anak dalam Tema “Memateraikan Lewotobi Sebagai Desa Layak Anak” oleh Wakil Bupati Flore Timur Agustinus Payong Boli.

Penulis bersyukur karena tawaran tema yang penulis sampaikan dalam Rapat Panitia diterima. Dalam Konteks menarasikan Tema ini, penulis menyajikan sebuah refleksi mengapa Tema ini dipilih.
Sebuah kalimat sastra (koda kenake) yang ditawarkan oleh Bapak Mathias Wato Kwuta, Kaur Administrasi Desa Lewotobi sangat menarik bagi Penulis yakni “Gene Koda Soga Nubu Kenawe” sebagai sebuah kalimat refleksi yang akan digaungkan di Gapura Penjemputan. Paulus Senggo Hokeng, S.Fil, Guru di SMPK Ile Bura yang dipercayakan untuk menyusun Sapaan Pembukaan oleh Protokol di Gapura Penjemputan melukiskan dengan indah makna Sastra ini “ 

“ Sejarah Tobi Lewo Pulo, Gelong Tana Lema dalam Perjalanan Waktu semakin Indah dan membanggakan. Lewotobi, Lewotobi yang pernah jadi Pusat Pemerintah Kakang Lewotobi, kini dimateraikan menjadi Desa Layak Anak. Ternyata Leluhur Lewotana telah menenun sendiri dengan benang dan tangan Anak-anak Tanah satu materai Indah ...Anak-Anak Jadi Permata Lewotana yang harus dijaga dan dilestarikan keindahaan masa depannya”.

Warisan Nilai dari Leluhur dituturkan dalam relasi dialogis yang disebut  “Gene Koda”. Arti Etimologis : Gene : Mewarsikan, Meninggalkan, Koda : Kata ( baca Kata-kata, Kalimat). Nilai yang ditanamkan oleh oleh orang tua satu di antaranya  sebagaimana diungkap oleh Romo Christian Uran, Pr  tentang Prinsip dari orangtua “biar kame malu mara bute bia mio anak tetap mori dan sekolah”.  Para leluhur, orang tua telah membangun dan meletakkan sebuah Visi bagimana keberlangsungan  Martabat dan Kualitas dari Lewotana dengan segalah Khasananya. Visi yang diwariskan dalam tuturan lisan, yang diungkapkan dalam cara-cara sederhana, yang dipahami dengan sekian cara.

Dalam Konteks Komunikasi Pembangunan Berbasis Budaya, Kearifan lokal ini harus dikemas dalam guratan pena, dirangkai dalam tulisan agar pesan-pesan tersebut terus hidup, terus direfleksikan dan darinya setiap generasi, setiap orang boleh membaca,  menginteprestasikan, mengaktualisasikan sebagai sebuah landasan bagaimana mendesign pembangunan yang berpihak pada anak-anak sebagai “ Nubu Kenawe”.

Kata “Soga” sebagai penyambung kata Gene Koda dan Nubu KenaweGene Koda Soga Nubu Kenawe” mereflesikan sebuah gerakan Dinamis. Soga berarti Mengakat. Gerakan mengangkat bisa dilakukan oleh seseorang jika beban tersebut ringan tapi jika berat maka butuh kekuatan dan kesatuan, kekompakan. Soga dalam konteks ini adalah gerakan kesatuan secara Lewotana, secara Desa. Sebagai gerakan dinamis, setiap anak tanah, setiap generasi, setiap pihak  dipanggil untuk terus merefleksikan dan memperbaharui pesan-pesan yang termateraikan (Gene Koda) dalam konteks kekinian. Kata Gene Koda dalam konteks ini diterjemahkan sebagai kata “ Memateraikan”. Sesuatu yang telah dimateraikan harus dijaga dan ditaati oleh Generasi sekarang dan seterusnya.
Ritus penjemputan yang semuanya dibawakan oleh anak-anak merupakan sebuah gerakan Dinamis, bagaimana anak-anak dilibatkan sejak awal untuk belajar “Soga” nare Lewotana, bagaimana mereka belajar mengangkat nama Lewotana, nama Desa. Gerakan ini juga menunjukkan sebuah proses pemaknaan nilai, pemaknaan peran dalam kehidupan sosial budaya. Gerakan yang mewajibkan generasi tua untuk berani memberi kesempatan kepada Generasi Muda untuk tampil, bukannya terus bercokol pada egois diri.

Nilai yang dimateraikan  adalah Nilai Keberpihakan pada Anak. Nilai-nilai keberpihakan ini harus mampu diterjemahkan, didesign  dalam Tataran Strategis Pembangunan Desa. Dengan memateraikan Nilai Keberpihakan ini maka seluruh nuansa design pembangunan Desa harus berfokus pada anak. Artinya apa yang sedang dan akan  dilakukan harus membawa perubahaan transformatif-holistik bagi tumbuh kembang anak menuju generasi yang berkualitas. Dengan “memateraikan” ini,  titik refleksi setiap kebijakan adalah untuk anak-anak, untuk Generasi. Tarsisius Buto Muda, Kepala Desa Lewotobi, dalam pandang penulis mewarisi nilai-nilai kepemimpinan dari Ayahnya  Longginus Nuli Muda, mantan Kepala Desa Birawan. Gaya kepemimpinan ayahnya diterjemahkan oleh beliau dalam konteks dan semangat kekinian. Inilah satu dari sekian contoh bagaimana proses menginternalisasikan keluhuran nilai-nilai warisan leluhur, warisan budaya.

Refleksi kegembiraan atas pendeklarasian Desa Layak Anak harus dilanjutkan dalam gerakan komunal, dalam gerakan solidaritas untuk bersama- sama dalam beragam cara mengangkat martabat anak-anak “ Nubu Kenawe “ ( Nubu : Tunas, Kenawe, tumbuh ). Nubu Kenawe, tunas yang telah bertumbuh harus dijaga, dirawat dengan baik. Ini bukan berarti hanya fokus pada anak-anak yang baru lahir saja tetapi sejak awal dalam kandungan ibunya. Sekian regulasi dalam Peraturan Desa yang dilahirkan telah menjadi satu dari sekian penuntun bagaimana  setiap warga Desa menempatkan anak sebagai prioritas utama dalam pembangunan Desa.

Gerakan “ Soga Nubu Kenawe” adalah pesan keterpanggilan untuk setiap anak tanah baik di Lewotobi Lewouran juga di tanah rantau untuk terus menghidupi nilai-nilai luhur ini.
Gene Koda dapat efektif ketika terjadinya proses komunikasi Dialogis. Penuturan warisan –warisan budaya harus menjadi ruang dan lokus utama di dalam rumah ketimbang berhadapan layar lebar dengan tawaran film-film yang tidak mendidik dan tidak sesuai umur anak-anak. Proses komunikasi dialogis harus disertai dengan niat untuk siap memikul Salib menuju Puncak Kemenangan karena hanya dengan totalitas dalam karya pelayanan,  sebagaimana Yesus yang Total memberikan diri maka, kita pun boleh dimateraikan oleh Kristus yang Bangkit karena kita dengan cara kita masing-masing telah menghantar Anak-anak menuju Yesus Sang Guru Agung Sumber Keselamatan.




Selamat Menyongsong Paskah.

URAN, Faby Boli, S.IKom
Penulis dan Pemerhati Budaya.

Selasa, 12 Desember 2017

MEMAHAMI SPIRIT PERDES KONSERVASI TERUMBU KARANG DAN PERLINDUNGAN PENYU



Senin, tanggal 4 Desember 2017, Desa Birawan telah memateraikan Perdes Perlindungan Pesisir dan Laut Desa Birawan. Setelah Proses assitensi pada tanggal 29 November 2017 di Bagian Hukum Pemda Flores Timur, yang diikuti oleh Kepala Desa Birawan dan Perangkat Desa, BPD Birawan, Missol Baseftin dan penulis, Perdes ini ditetapkan bersamaan dengan Perdes KIBLA, Perubahaan Perdes BUMDes No 6 Tahun 2014, serta Perdes Pungutan Desa. Draf Perdes sebelum diassitensi dan ditetapkan, telah didahului dengan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Setelah penetapan ini akan dilakukan kegiatan sosialisasi perdes-perdes yang telah ditetapkan ini.
Perdes Perlindungan pesisir dan laut dilakukan melalui proses restorasi ekosistem terumbu karang dan konservasi penyu, sesuai dengan cakupan kewenangan  Lokal berskala Desa yakni di Bidang Konservasi Terumbu Karang dan Perlindungan Penyu.
Perdes ini merupakan hasil refleksi masyarakat Desa Birawan yang tertuang dalam komitmen pada tanggal 1 Juni 2017 dalam kegiatan Seminar Budaya dengan Tema “ Birawan Menuju Pembangunan Desa Berbasis Budaya Ekologis”. Refleksi warisan Budaya tentang Lokasi Pantai Bese Wewe ( ada yang menyebut dengan Baso Wewe ) sebagai ruang dialog Kosmic, ruang yang harus dikhususkan sebagai tempat ikan bertelur, kini telah menjadi ruang yang dilindungi. Kelompok Konservasi Terumbu Karang telah melakukan pemagaran lokasi ini dengan memasang tali berpelampung. Lokasi seluas 3800 m3 ini menjadi areal steril. Masyarakat Lewotobi dan dari luar dilarang untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di lokasi ini, termasuk saat  air laut surut.



Berkaitan dengan perlindungan penyu, cakupan hukuman perdes sebatas hukum administrasi saja, tidak menghilangkan unsur pidana. Jika ada masyarakat yang tetap melakukan aktivitas penangkapan penyu, pengambilan telur penyu maka tetap diproses hukum pidana. Berkaitan dengan nilai tradisi yang harus tetap dipertahankan, pengambilan penyu setelah bertelur  harus diputuskan dalam Musyawarah Desa dan tertuang dalam Berita Acara. Dengan adanya perdes ini maka unsur Tradisi tidak dihilangkan tetapi juga serentak meredam upaya ekspolitasi penyu secara berlebihan.
Dalam tuturan Tradisi, Penyu yang datang bertelur dipandang sebagai “ Lewo Tapi Tere“ kampung yang memangil. Untuk seruan panggilan ini, Tradisi di Lewouran dan di Lewotobi harus tetap dipertahankan sebagai bagian utuh dari proses pemuliaan Nilai Relasi Kosmic. Mewujudkan Seruan Tradisi ini yang harus diputuskan dalam Musyawarah Desa menegaskan bahwa  ritual ini menjadi keputusan bersama dan harus dikomunikasikan dengan baik tentang nilai luhur di balik pengorbanan ini. Jika tidak dapat dikomunikasikan dengan baik kepada generasi muda dan pihak luar maka orang akan melihat sebagai sesuatu yang bertentangan.
Penetapan Perdes ini menegaskan bagaimana Desa dengan Kewenangan Lokal Berskala Desa telah mampu mengemas struktur nilai-nilai tradisi  sebagai landasan dalam membangun Desa dengan segala  khasana sosial budaya dan pendidikan masyarakat. ......

Uran Oncu
Penulis dan Pengamat Warisan Budaya
Tinggal di Lewotobi

Minggu, 10 Desember 2017

BUMDes Penyalur Bantuan Non Tunai

Berita Kementiran Desa




Selasa, 05 Desember 2017

JAKARTA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjadi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, berupa telur dan beras. Hal tersebut tertera dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri BUMN, Rini M Soemarno, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dan Sekjen Kementerian Pertanian, Hari Priyono di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (4/12).
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dari sekitar 22.000 BUMDes yang telah terbentuk, 6.000 diantaranya dinilai telah siap menjadi penyalur BPNT. Selain menjadi penyalur, dirinya juga berharap BUMDes bisa berperan ganda menjadi suplier.
“Kalau di desa tersebut sektor pertaniannya seperti beras memenuhi, maka beras cukup diambil dari desa setempat. Tapi kalau di desa itu ada BUMDes tapi tidak ada sektor pertaniannya terutama padi, maka ini akan disuplai oleh Bulog. Jadi sudah dibikinin Rumah Pangan Kita. Itu sudah bekerjasama dengan Bulog dan Himbara (Himpunan Bank Negara), ada sistemnya, jadi mereka sudah otomatis online,” terangnya.
Bantuan Pangan Non Tunai yang dimaksud saat ini telah menyasar sebanyak 1,28 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 10 juta KPM. Seluruhnya akan disalurkan secara non tunai melalui kartu keluarga sejahtera dengan memanfaatkan jaringan perbankan milik Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
“BUMDes akan menjadi penyalurnya, Bantuan Pangan Non Tunai kali ini beras dan telur. Ke depan subsidi-subsidi pemerintah juga akan disalurkan lewat BUMDes,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menteri BUMN, Rini M Soemarno mengatakan, dirinya memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Sosial dalam menjalankan program kerjasama tersebut. Ia berharap, bantuan non tunai tersebut dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menentukan sendiri apa yang mereka butuhkan di luar kebutuhan beras.
“Tahun depan beras dan telur. Dengan Mitra BUMDes harapannya daerah dimana ada padi kemungkinan bisa kita langsung adakan penggilingan di sana sekaligus pengemasan. Sehingga perputaran uang ada di sana. Mitra BUMDes nanti juga nanti akan dipikirkan untuk beternak telur, sehingga masyarakat bisa dapatkan telur di sana, tidak dari pusat. Sehingga perputaran uang terjadi di daerah, tidak di pusat,” ujarnya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, program Bantuan Raskin  (Beras Untuk Keluarga Miskin) yang telah diganti menjadi Bantuan Sosial Rastra (Bansos Rastra)  sudah menyasar sebanyak 15,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut terkonversi 1,28 juta menjadi bantuan pangan. Selanjutnya dari 1,28 juta penerima bantuan pangan tersebut pada bulan Januari mendatang akan bertahap menjadi 10 juta penerima bantuan pangan. Sehingga masih tersisa sebanyak 5,6 juta penerima Bansos Rastra.
“Jadi kalau dulu subsidi, sekarang sudah jadi Bantuan Sosial (Bansos). Kalau subsidi penerima bantuan pangan harus membayar Rp1.600 per kilogram. Untuk 15 kilogram harus membayar Rp24 ribu. Tapi tahun depan mereka tidak lagi berkewajiban membayar karena telah menjadi Bansos. Itu yang 5,6 juta. Yang 10 juta terkonversi tahun depan berupa pangan menjadi beras dan telur,” terangnya.
Ia berharap, BUMDes dan Mitra BUMDes yang telah diinisiasi oleh Kemendes PDTT bersama Kementerian BUMN dapat menjadi penyalur dan memaksimalkan program tersebut. Di sisi lain, ia juga berharap Kementerian Pertanian dapat membantu memberikan data-data terkait pusat produksi dan penggilingan beras untuk disalurkan sebagai bantuan pangan non tunai.




Sabtu, 18 November 2017

MERESTORASI HUTAN TERLARANG DALAM REFLEKSI RKPDes 2018



Menjelang akhir Tahun Anggaran 2017, semua Desa sedang  berkutat merancang dan menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang disingkat RKPDes 2018. Pemerintah pusat menurunkan sekian regulasi sebagai panduan bagi pemerintah desa dalam mengelola diskusi, musyawarah Desa berkaitan dengan arah dan strategis pembangunan Desa. Kewenangan Lokal berskala Desa sebagai spirit dan asas dalam Undang- undang Desa no 6 tahun 2014 menjadi landasan bagi seluruh komponen masyarakat Desa untuk menentukan arah pembangunan Desa.
Dalam refleksi Tahun Ekologis yang dicanangkan Keuskupan Larantuka, penulis mencoba menyajikan sebuah refleksi bagaimana merancang RKPDes berbasis Budaya Ekologis khususnya dalam tata kelola dan pemanfaatan Hutan, khususnya Hutan Terlarang, dalam bahasa Lamaholot disebut “ Due Date”.

Agustinus Beo Uran, seorang tokoh pemuda sekaligus aparat Desa Birawan, dalam diskusi dan sharing, menuturkan tentang mimpi-mimpinya  berkaitan dengan  sebuah lokasi  “ Due Date” yakni Sodo di  Kampung Lewouran. Pesan-pesan yang tersajikan dalam bentuk-bentuk simbol, lewat mimpi  adalah pesan tersembunyi yang menuntut setiap orang, para pewaris tradisi untuk melakukan refleksi dalam dialog holistic. Lewat refleksi kritis, para pewaris tradisi dipanggil untuk menyajikan pesan-pesan dalam bahasa dan tindakan yang mampu dipahami oleh setiap orang. Karena membahasakan pesan tradisi adalah tindakan memuliahkan para leluhur serentak tindakan menyelamatkan generasi sekarang dan di masa yang akan datang.

Ruang pemanfaatan Hutan dalam  aspek regulasi yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 harus mampu diterjemahkan secara sistimatis dan strategis berbasis  budaya.  Amanat tentang pengelolaan hutan ditegaskan pada Bidang Pembangunan Desa dan di Bidang Pemberdayaan  Masyarakat Desa yakni sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. Sarana prasarana yang dimaksud adalah bagaimana mendesign hutan terlarang menjadi sebuah kawasan konservasi yang lebih hidup dan indah serta berdaya transformasi.

Dalam penelusuran jejak peradaban tetang Batu Perahu di Lewouran, penulis menemukan sekian banyak hutan terlarang di tengah lokasi ladang petani. Dari strukutur hutan terlarang ini, sebuah pesan yang tersirat adalah bagaimana para leluhur menyediahkan bagian khusus sebagai ruang istirahat , ruang para petani berkumpul, bersenda gurau juga ruang bagi burung-burung untuk melangsungkan kehidupan. Dulu ladang-ladang petani tidak ditanami dengan tanaman perdagangan seperti Mente, Kemiri. Umumnya dulu adalah kawasan pada ilalang yang biasanya dibakar untuk berburu rusa dan babi hutan. Hal yang menarik adalah bagaimana di tengah ladang petani, ada lokasi hutan yang tidak boleh dijamah. Para leluhur menyadari bahwa harus ada bagian bagi alam yang memberikan mereka kesejukan, tempat berteduh, tempat bersendah gurau.  Due Date “ Bao Bele “ yang dimateraikan sebagai hutan Suku Kwure, tempat para leluhur mereka menempah besi dikeliling oleh lokasi kebun para petani. Di tempat ini, menurut tuturan bapak Blasius Boli Kwure, Pewaris Tradisi suku Kwure, jika kambing diikat dilokasi ini maka kambing tersebut langsung mati. Dan jika ada masyarakat yang tanpa sadar mencaplok lahan ini maka akan mendapatkan musibah yakni sakit. Fenomena mistis ini menegaskan bahwa ruang bagi para leluhur harus dihormati bukan karena kutukan atau musibah yang akan diterima tetapi karena kesadaran akan keluhuran nilai dari keseimbangan ekosistem alam.

Setiap Due Date punya makna dan fungsi yang khusus selain fungsi umum tadi. Due : Bao Bele sebagai lokasi menempah besi oleh Suku Kwure, Due Sodo sebagai milik Suku Uran dalam hal ini keturunan Agustinu Beo Uran dengan fungsi pertahanan. Merestorasi Hutan terlarang adalah  cara manusia mengembalikan nilai dan eksitensi dari Hutan Terlarang tersebut yang pada akhirnya bermanfaat bagi manusia itu sendiri.

 Mewujudkan Hutan Terlarang “Due Date“ menjadi sebuah  kawasan konservasi yang utuh mengandaikan proses yang berkualitas dalam  penyusunan RKPDes 2018 yang  terletak pada kemampuan refleksi setiap komponen di masyarakat untuk membangun logika pemikiran atas struktur RKPDes, struktur yang tidak hanya berkutat pada angkah-angkah nominal tetapi struktur sebagai satu kesatuan sisitim nilai yang hendak dibangun dan dikembangkan, sistim nilai yang terjemahkan dengan cara baru. Angkah nominal rupiah  sebagai penyokong dalam menterjemahkan dan mewujudkan sistim nilai-nilai tersebut. Pilihan konservasi Due Date seperti , Penanaman Pohon-pohon di lokasi “Due Date”, pemasangan pilar, membangun Perdes Perlindungan Hutan Terlarang.

Eksistensi Due Date, hutan terlarang dalam Logica Frame RKPDes 208 seharusnya menjadi sebuah prioritas pembangunan di Desa. Gaung Ekologi yang dicanangkan oleh Keuskupan Larantuka harus mampu menginspirasi setiap komponen masyarakat di Desa untuk tetap terus berupaya menyelamatkan ibu bumi, bukan hanya berhenti di tahun 2017 saja tetapi ia tetap hadir menjadi sebuah landasan budaya yang menginspirasi perjalanan Desa dalam mewujudkan Kedaulatan Bangsa dan Negara. Due Date, makna larangan harus diterjemahkan sebagai keharusan mendesign menjadi sebuah kawasan yang indah. Melalui pendekatan Budaya, Desa semakin maju, maju dan berkembang karena sistim nilai yang dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam tata kelola pemerintahan Desa.




 
Blasius Boli Kwure, usia 88 Tahun pada tahun 2017. Pewaris Tradisi Suku Kwure


Lokasi Hutan : Bao Bele" milik Suku Kwure"







Uran Faby
Penulis dan Pengamat Budaya
Tinggal di Lewotobi

MENANTI PARA PENATALAYAN DEMOKRASI

  Geliat   Perayaan demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024 semakin kuat.   Setiap tahapan telah dan sedang dikerjakan oleh KPU RI dan jajaran...