Bagian Pertama
Oleh URAN Fabianus Boli
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores
Timur
Pemilu sebagai
sarana masyarakat menyalurkan aspirasi, adalah bagian teramat penting
dalam proses membangun bangsa dan
negara. Aspirasi masarakat, suara rakyat adalah suara Tuhan ( Vox Populi Vox
Dei ). Menanta sistim dan memastikan
proses penyaluran aspirasi masarakat secara bermartabat, taat pada regulasi
adalah tanggung jawab semua pihak termasuk
pemilih. Tanggungjawab ini bukan hanya dibebankan pada penyelenggara pemilu
khususnya Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya sampai pada tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS)
Menyongsong
Pemilu serentak tahun 2024, KPU di setiap Kabupaten terus menggemakan
pentingnya partisipasi masyarakat dalam
beberapa strategi sosialisasi. KPU Kabupaten Flores Timur mengemas
strategis komunikasi yang disebut Tutu
Koda Pemilu. Lewat tulisan singkat ini penulis mencoba menghadirkan
sepenggal refleksi atas pendekatan Budaya dengan penekanan pada pilihan tema “ Tutu Koda Pemilu “
Masyarakat
Lamaholot dalam kehidupan sosial budayanya tidak bisa terlapas dari tradisi
budaya “Koda“. Koda, kata, sabda
yang menghidupkan, Koda yang mengispirasi serentak Koda mengikat. Beberapa
daerah menyebut koda dalam dialeg : tutu koda mari kiri, koda pulo kiri lema.
Tutu berarti menuturkan. Koda:
Kata, pesan, sabda. Tutu Koda dalam terminologi budaya lamaholot dapat dimaknai sebagai proses menuturkan pesan pesan kehidupan yang
selalu dirangkai dengan bahasa - bahas simbol. Tutu Koda sebagai mantra, doa , ikatan komitmen dalam sebuah ritual
adat budaya. Kuntowijaya sebagaimana dikutip oleh Anton Baker dalam buku Tantangan Kemanusiaan Universal (Kanisius,
1992 ) menegaskan bahwa “ Budaya adalah
sebuah sistim yang mempunyai koherensi. Bentuk- bentuk simbolis yang berupa
kata, benda, laku , mite, sastra, lukisan, nyanyian, musik, kepercayaan
mempunyai kaitan erat dengan konsep- konsep epistemologis dari sistim
pengetahuan masyarakat ....”
Pemilu sebagai
bagian penting dari kehidupan masyarakat
harus mampu dihadirkan dalam diskursus (tutu
koda) kehidupan sosial budaya sebagai sebuah sistim pengetahuan. Slamet
Sutrisno dalam artikelnya “ Budaya Keilmuan dan Situasinya di Indonesia
(Kanisius, 1992 ) menegaskan bahwa “ perkembangan
ilmu tidak terlepas dari perspektif nilai budaya, faktor kebudayaan merupakan penentu
bagi penguasaan dan pengembangan ilmu
tersebut”. Pemahaman yang benar tentang pentingnya pemilu hanya bisa terbangun
ketika proses komunikasi (koda)
saling bersambung sebagaimana padanan kata
tutu koda mari kiri. Tutu : menuturkan, mari : mewartakan. Ada yang menyampaikan pesan dan penerima pesan WAJIB melanjutkan pesan
tersebut. Pesan kehidupan tidak boleh berhenti, harus terus digemahkan. Prinsip
koherensi, keselarasan menegaskan nilai kesakralan dari koda tersebut sehingga
harus dikawal tidak boleh dibelokan. Intinya Koda jangan dipolitisasi, jangan dinarasikan dalam bingkai HOAX.
Tutu Koda pemilu menujukan bahwa Pemilu
adalah sebuah kesempatan yang teramat berharga bagi masyarakat untuk
menyalurkan, menyerahkan koda,
aspirasinya kepada Ata Dike ( orang
baik ) yang dipercayai dapat mengemban, menterjemahkan serta mewujudkan koda tersebut. Konteks Koda sebagai sebuah amanat yang berharga
menegaskan tentang sebuah nilai kebenaran. Koda
yang dipercayai sebagai sebuah kepasrahan dalam dialog dengan wujud tertinggi
serta para leluhur menegaskan tentang kesetiaan pada kebenaran bukan sebagai sebuah
upaya memanipulasi kejahatan
terselubung.
Menyampaikan
pesan pemilu adalah kesetiaan dalam membawakan serta mewartakan kabar gembira, bahwa melalui pemilu dan
pemilihan masyarakat berdaulat atas koda-
kodanya. Untuk itu kedaulatan ini harus dilindungi dari segala upaya
penghancuran melalui berita berita
bohong, berita manipulatif serta politik identitas yang terus marak dimainkan
di media sosial. Kesadaran sebagai Ata
Dike ( orang baik, bermartabat ) hendaknya menjadi penutun bagi semua
penutur demokrasi. Para politisi yang akan maju menjemput koda- koda hendaknya menjaga martabat koda tersebut dari upaya perendahan martabat dengan praktek-
praktek tidak benar seperti politik uang.
Koda Beridentitas Ata Dike
Setiap orang
berhak dan berdaulat atas kehendaknya, aspirasi, harapan. Kedaulatan yang tidak bisa diwakilkan ketika
pemilih menggunakan hak konstitusinya. Ata
Dike, Pemilih yang berdaulat juga wajib memastikan telah memiliki identitas
diri yakni KTP-el serta terdaftar dalam daftar Pemilih. Beridenitas dapat dimaknai sebagai kewajiban
untuk mengawal kedaulatan kodanya.
Kejelasan identitas yang
dapat dibuktikan menujukkan bahwa Koda
yang akan diamanatkan ke calon wakil rakyat, ke calon pemimpin adalah koda
yang benar karena pemilik koda itu sendiri yang memberikan mandatnya.
Kebenaran identitas
sebagai warga negara Indonesia hanya dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP- el. Sebagaimana penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif
Fakrullah atas isu kepemilikan KTP-el
Warga Negara asing, dikaitkan dengan persiapan Pemilu serentak tahun 2024 yang dimuat di harian Kompas, 1 Juni 2022. (https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/01/174500165/penjelasan-kemendagri-soal-isu-e-ktp-wna-dikaitkan-dengan-pemilu-2024-?page=all#page2)
. Warga Negara Indonesia dan warga
Negara Asing sama sama memiliki KTP-el tetapi ada perpedaan sebagaimana
penegasan dalam pasal 63 undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan. Persyaratan bagi WNA yang akan memiliki KTP-el wajib memiliki
Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP ). Meski memiliki KTP-el WNA yang ber KTP- El tidak
bisa menggunakan hak Pilih dan tidak bisa dipilih. Hanya dengan ada kepastian memiliki
dokumen KTP-el yang menegaskan tentang
Identitas sebagai Ata Dike – warga
negara Indonesia maka pemilih boleh dan wajib mendaulatkan kodanya, aspirasinya.
Koda
dalam Wadah Gebia Waja
Gebia adalah tempat menaruh siri pinang.
Waja adalah menyuguhkan. Gebia
waja selalu ditempatkan di titik
sentral dalam sebuah acara, ritus ada juga dalam urusan sebuah persoalan,
termasuk urusan pernikahan. Gebia Waja
sebagai sebuah simbol persatuan, perdamaian. Setiap orang yang hadir dalam
sebuah kegiatan wajib deba ( menyentuh
) Gebia dan bisa menikmati siri
pinang. Gerakan tangan deba Gebia menegaskan pergerakan seluruh jiwa dan raga
untuk menjadi bagian yang utuh, tidak terpisahkan. Gebia waja juga sebagai sebuah media undangan untuk masyarakat
hadir dalam sebuah kegiatan pesta sosial
budaya.
Jawaban atas
undangan ini,masyarakat merasa “ WAJIB “ hadir dan biasanya membawakan sesuatu
untuk membantu tuan pesta. Jawaban atas Gebia
Waja pemilu yakni undangan untuk hadir di tempat pemungutan suara, masyarakat
wajib membawa dua hal penting yakni dokumen KTP-el atau Surat Keterangan
( Biodata Diri ) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
dan Koda kiri ( aspirasinya, pilihannya) sebagaimana
ditegaskan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahaan Atas Perarutan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 7 ayat (2) “Dalam memberikan
suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menyerahkan formulir
Model C.Pemberitahuan-KWK dan
menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS.”. Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dapat dimaknai sebagai wadah Gebia Waja, tempat pemilih menyampaikan
pesan, meletakan koda kirinya. Koda yang dituturkan di atas wadah Gebia waja adalah simbol sebuah ikatan
doa, harapan. Ada tututan moril, keterpanggilan bagi yang diamanatkan koda ini.
Keberanan Koda Melalui Pencaharian
Para penutur
sastra yang ditemui penulis selalu mengisahkan bahwa untuk menuturkan sebuah
kisah asal usul atau hendak menyampaikan sapaan adat dalam sebuah peristiwa
ritual adat, selalu melakukan sebuah ritual sebelum kegiatan berlangsung. Malam
harinya sang penutur sastra melakukan ritual yang disebut “ Tura Neda Lone Kemie Padu “. Sebuah upaya meminta petunjuk dari
leluhur melalui mimpi agar kata kata
yang akan disampaikan adalah “ Mure wene”, kata yang benar sesuai
dengan asalnya, sesuai dengan pokoknya. Tradisi Tura Neda selalu dilakukan
oleh para leluhur dalam menentukan sebuah tempat untuk membangun rumah. Apakah
tempat tersebut aman. Di mana seharusnya letak pintu utama. Tura Neda juga selalu dilakukan oleh
pelaku tradisi untuk mengurai kesalahan - kesalahan (dosa) yang dibuat oleh
para leluhur dan dampaknya dirasakan oleh anak cucu. Tura Neda, sebuah upaya pencarian kebenaran akan esensi dari Koda Kiri pulo lema. Tura : Mimpi, Neda, sebuah alas, bantal yakni sarana yang disebut kemie padu. Kemie : Buah Kemiri. Padu
: lilin dari kemiri ( buah kemiri kecil
yang biasa digunakan sebagai lilin/pelita). Tura
Neda dapat dimaknai melalui landasan
yang benar, sang pencari kebenaran
dituntun oleh cahaya menuju kebenaran itu.
Tradisi “ Tura Neda” upaya mencari kebenaran
koda, telah diwariskan oleh para leluhur sebagai sarana untuk memuliahkan
kehidupan dan kemanusiaan. Leluhur mengajarkan bahwa sebuah peristiwa harus
mampu dilihat, dibaca dan dimakanai secara mendalam. Proses mencarinya pun harus menggunakan alas,
sumber yang benar, sarana yang tepat. Pemilu dan Pemilihan tidak terlepas dan
sepih dari publikasi berita berita
bohong atau hoax. Keutuhan berita sering dipotong. Sebuah peristiwa yang
terdokumentasi dalam foto sering diedit dengan narasi yang berbeda dan setitikpun
tidak ada nilai kebenaran dari narasi tersebut. Hasil penelitian MAFINDO (
Masyarakat Anti Fitnah ) mengklasifikasi hoax dalam dua klasifikasi yakni umum
dan akademis. Klasfikasi umum sangat
sederhana yakni masyarakat memahami berita tersebut Benar
atau Bohong/Hoax. Sedangkan klasifikasi
akademis menyangkut kekacauan informasi
yang mencakup miss-informasi, dis-informasi dan mal-informasi. MAFINDO juga dalam penelitian selama september 2019
menyimpulkan bahwa penyebaran informasi
hoax menggunakan kombinasi Narasi –foto, Narasi Video yang umumnya
disebarkan melalui Facebook dan Whatsapp ( pesan berantai ) di mana isu politik
lebih mendominasi.
Regulasi Pemilu sebagai Dasar Kebenaran
Informasi
Para pemilih
ketika berhadapan dengan berita bohong
dengan tingkat literasi yang
rendah dan keengganan untuk mencari sumber yang kompeten untuk mengklarifikasi
sebuah berita, menyebakan pemilih mudah terjebak dalam lingkaran kebohongan
serta menjadi korban. Leluhur telah
mewarsikan nilai tradisi mencari kebenaran. Sebagai pemilih yang berbudaya,
masyarakat, pemilih wajib bersikap
kritis. Pemilih harus bertanya pada penyelenggaran pemilu, KPU dan jajarannya
sampai di tingkat desa berkaitan dengan aspek aspek teknis kepemiluan, bukan
mendasarkan diri pada padangan dari pihak lain yang bukan penyelenggara.
Nilai
Tradisi Lone Kemie Padu harus menjadi
inspirasi bagi pemilih yang berjiwa ata
dike (baca pemilih cerdas ). Undang- udang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya
diterjemahkan lebih teknis dam spesifikasi dalam beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum adalah dasar
rujukan bagi KPU dan jajarannya. Maka Pemilih yang cerdas ketika berhadapan
dengan ketidakjelasan informasi harus bertanya pada KPU dan Jajarannya bukan mendasarkan diri pada pandangan
seseorang atau lembaga lain yang mungkin menggunakan rujukan di luar regulasi ini, apalagi menggunakan
intepretasi pribadi yang jauh dari kata kebenaran.
Kepatuhan pada
regulasi juga wajib hukumnya dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya. Para
penyelenggara sampai pada tingkat desa, satu suara, satu pemahaman atas
regulasi. Para Panitia Ad Hock ( PPK
sampai KPPS ) wajib taat pada regulasi
dan tidak boleh membiarkan integritasnya diobok- obok oleh pihak lain. Berpijak
pada regulasi adalah langkah tepat memastikan diri aman dari upaya
mengkriminalisasi penyelenggara sekaligus menegaskan integritas diri sebagai
penyelenggara.
Bersambung.....
