Selasa, 12 Desember 2017

MEMAHAMI SPIRIT PERDES KONSERVASI TERUMBU KARANG DAN PERLINDUNGAN PENYU



Senin, tanggal 4 Desember 2017, Desa Birawan telah memateraikan Perdes Perlindungan Pesisir dan Laut Desa Birawan. Setelah Proses assitensi pada tanggal 29 November 2017 di Bagian Hukum Pemda Flores Timur, yang diikuti oleh Kepala Desa Birawan dan Perangkat Desa, BPD Birawan, Missol Baseftin dan penulis, Perdes ini ditetapkan bersamaan dengan Perdes KIBLA, Perubahaan Perdes BUMDes No 6 Tahun 2014, serta Perdes Pungutan Desa. Draf Perdes sebelum diassitensi dan ditetapkan, telah didahului dengan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Setelah penetapan ini akan dilakukan kegiatan sosialisasi perdes-perdes yang telah ditetapkan ini.
Perdes Perlindungan pesisir dan laut dilakukan melalui proses restorasi ekosistem terumbu karang dan konservasi penyu, sesuai dengan cakupan kewenangan  Lokal berskala Desa yakni di Bidang Konservasi Terumbu Karang dan Perlindungan Penyu.
Perdes ini merupakan hasil refleksi masyarakat Desa Birawan yang tertuang dalam komitmen pada tanggal 1 Juni 2017 dalam kegiatan Seminar Budaya dengan Tema “ Birawan Menuju Pembangunan Desa Berbasis Budaya Ekologis”. Refleksi warisan Budaya tentang Lokasi Pantai Bese Wewe ( ada yang menyebut dengan Baso Wewe ) sebagai ruang dialog Kosmic, ruang yang harus dikhususkan sebagai tempat ikan bertelur, kini telah menjadi ruang yang dilindungi. Kelompok Konservasi Terumbu Karang telah melakukan pemagaran lokasi ini dengan memasang tali berpelampung. Lokasi seluas 3800 m3 ini menjadi areal steril. Masyarakat Lewotobi dan dari luar dilarang untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di lokasi ini, termasuk saat  air laut surut.



Berkaitan dengan perlindungan penyu, cakupan hukuman perdes sebatas hukum administrasi saja, tidak menghilangkan unsur pidana. Jika ada masyarakat yang tetap melakukan aktivitas penangkapan penyu, pengambilan telur penyu maka tetap diproses hukum pidana. Berkaitan dengan nilai tradisi yang harus tetap dipertahankan, pengambilan penyu setelah bertelur  harus diputuskan dalam Musyawarah Desa dan tertuang dalam Berita Acara. Dengan adanya perdes ini maka unsur Tradisi tidak dihilangkan tetapi juga serentak meredam upaya ekspolitasi penyu secara berlebihan.
Dalam tuturan Tradisi, Penyu yang datang bertelur dipandang sebagai “ Lewo Tapi Tere“ kampung yang memangil. Untuk seruan panggilan ini, Tradisi di Lewouran dan di Lewotobi harus tetap dipertahankan sebagai bagian utuh dari proses pemuliaan Nilai Relasi Kosmic. Mewujudkan Seruan Tradisi ini yang harus diputuskan dalam Musyawarah Desa menegaskan bahwa  ritual ini menjadi keputusan bersama dan harus dikomunikasikan dengan baik tentang nilai luhur di balik pengorbanan ini. Jika tidak dapat dikomunikasikan dengan baik kepada generasi muda dan pihak luar maka orang akan melihat sebagai sesuatu yang bertentangan.
Penetapan Perdes ini menegaskan bagaimana Desa dengan Kewenangan Lokal Berskala Desa telah mampu mengemas struktur nilai-nilai tradisi  sebagai landasan dalam membangun Desa dengan segala  khasana sosial budaya dan pendidikan masyarakat. ......

Uran Oncu
Penulis dan Pengamat Warisan Budaya
Tinggal di Lewotobi

Minggu, 10 Desember 2017

BUMDes Penyalur Bantuan Non Tunai

Berita Kementiran Desa




Selasa, 05 Desember 2017

JAKARTA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan menjadi penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, berupa telur dan beras. Hal tersebut tertera dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri BUMN, Rini M Soemarno, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dan Sekjen Kementerian Pertanian, Hari Priyono di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (4/12).
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dari sekitar 22.000 BUMDes yang telah terbentuk, 6.000 diantaranya dinilai telah siap menjadi penyalur BPNT. Selain menjadi penyalur, dirinya juga berharap BUMDes bisa berperan ganda menjadi suplier.
“Kalau di desa tersebut sektor pertaniannya seperti beras memenuhi, maka beras cukup diambil dari desa setempat. Tapi kalau di desa itu ada BUMDes tapi tidak ada sektor pertaniannya terutama padi, maka ini akan disuplai oleh Bulog. Jadi sudah dibikinin Rumah Pangan Kita. Itu sudah bekerjasama dengan Bulog dan Himbara (Himpunan Bank Negara), ada sistemnya, jadi mereka sudah otomatis online,” terangnya.
Bantuan Pangan Non Tunai yang dimaksud saat ini telah menyasar sebanyak 1,28 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 10 juta KPM. Seluruhnya akan disalurkan secara non tunai melalui kartu keluarga sejahtera dengan memanfaatkan jaringan perbankan milik Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
“BUMDes akan menjadi penyalurnya, Bantuan Pangan Non Tunai kali ini beras dan telur. Ke depan subsidi-subsidi pemerintah juga akan disalurkan lewat BUMDes,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menteri BUMN, Rini M Soemarno mengatakan, dirinya memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Sosial dalam menjalankan program kerjasama tersebut. Ia berharap, bantuan non tunai tersebut dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menentukan sendiri apa yang mereka butuhkan di luar kebutuhan beras.
“Tahun depan beras dan telur. Dengan Mitra BUMDes harapannya daerah dimana ada padi kemungkinan bisa kita langsung adakan penggilingan di sana sekaligus pengemasan. Sehingga perputaran uang ada di sana. Mitra BUMDes nanti juga nanti akan dipikirkan untuk beternak telur, sehingga masyarakat bisa dapatkan telur di sana, tidak dari pusat. Sehingga perputaran uang terjadi di daerah, tidak di pusat,” ujarnya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, program Bantuan Raskin  (Beras Untuk Keluarga Miskin) yang telah diganti menjadi Bantuan Sosial Rastra (Bansos Rastra)  sudah menyasar sebanyak 15,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari jumlah tersebut terkonversi 1,28 juta menjadi bantuan pangan. Selanjutnya dari 1,28 juta penerima bantuan pangan tersebut pada bulan Januari mendatang akan bertahap menjadi 10 juta penerima bantuan pangan. Sehingga masih tersisa sebanyak 5,6 juta penerima Bansos Rastra.
“Jadi kalau dulu subsidi, sekarang sudah jadi Bantuan Sosial (Bansos). Kalau subsidi penerima bantuan pangan harus membayar Rp1.600 per kilogram. Untuk 15 kilogram harus membayar Rp24 ribu. Tapi tahun depan mereka tidak lagi berkewajiban membayar karena telah menjadi Bansos. Itu yang 5,6 juta. Yang 10 juta terkonversi tahun depan berupa pangan menjadi beras dan telur,” terangnya.
Ia berharap, BUMDes dan Mitra BUMDes yang telah diinisiasi oleh Kemendes PDTT bersama Kementerian BUMN dapat menjadi penyalur dan memaksimalkan program tersebut. Di sisi lain, ia juga berharap Kementerian Pertanian dapat membantu memberikan data-data terkait pusat produksi dan penggilingan beras untuk disalurkan sebagai bantuan pangan non tunai.




MENANTI PARA PENATALAYAN DEMOKRASI

  Geliat   Perayaan demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024 semakin kuat.   Setiap tahapan telah dan sedang dikerjakan oleh KPU RI dan jajaran...