Senin, tanggal 4 Desember
2017, Desa Birawan telah memateraikan Perdes Perlindungan Pesisir dan Laut Desa
Birawan. Setelah Proses assitensi pada tanggal 29 November 2017 di Bagian Hukum
Pemda Flores Timur, yang diikuti oleh Kepala Desa Birawan dan Perangkat Desa,
BPD Birawan, Missol Baseftin dan penulis, Perdes ini ditetapkan bersamaan
dengan Perdes KIBLA, Perubahaan Perdes BUMDes No 6 Tahun 2014, serta Perdes
Pungutan Desa. Draf Perdes sebelum diassitensi dan ditetapkan, telah didahului
dengan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Setelah penetapan ini akan dilakukan kegiatan sosialisasi perdes-perdes yang
telah ditetapkan ini.
Perdes
Perlindungan pesisir dan laut dilakukan melalui proses restorasi ekosistem
terumbu karang dan konservasi penyu, sesuai dengan cakupan kewenangan Lokal berskala Desa yakni di Bidang Konservasi
Terumbu Karang dan Perlindungan Penyu.
Perdes
ini merupakan hasil refleksi masyarakat Desa Birawan yang tertuang dalam
komitmen pada tanggal 1 Juni 2017 dalam kegiatan Seminar Budaya dengan Tema “
Birawan Menuju Pembangunan Desa Berbasis Budaya Ekologis”. Refleksi warisan
Budaya tentang Lokasi Pantai Bese Wewe
( ada yang menyebut dengan Baso Wewe
) sebagai ruang dialog Kosmic, ruang yang harus dikhususkan sebagai tempat ikan
bertelur, kini telah menjadi ruang yang dilindungi. Kelompok Konservasi Terumbu
Karang telah melakukan pemagaran lokasi ini dengan memasang tali berpelampung.
Lokasi seluas 3800 m3 ini menjadi areal steril. Masyarakat Lewotobi dan dari
luar dilarang untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di lokasi ini, termasuk
saat air laut surut.
Berkaitan
dengan perlindungan penyu, cakupan hukuman perdes sebatas hukum administrasi
saja, tidak menghilangkan unsur pidana. Jika ada masyarakat yang tetap
melakukan aktivitas penangkapan penyu, pengambilan telur penyu maka tetap
diproses hukum pidana. Berkaitan dengan nilai tradisi yang harus tetap
dipertahankan, pengambilan penyu setelah bertelur harus diputuskan dalam Musyawarah Desa dan
tertuang dalam Berita Acara. Dengan adanya perdes ini maka unsur Tradisi tidak
dihilangkan tetapi juga serentak meredam upaya ekspolitasi penyu secara
berlebihan.
Dalam
tuturan Tradisi, Penyu yang datang bertelur dipandang sebagai “ Lewo Tapi Tere“ kampung yang memangil.
Untuk seruan panggilan ini, Tradisi di Lewouran dan di Lewotobi harus tetap
dipertahankan sebagai bagian utuh dari proses pemuliaan Nilai Relasi Kosmic.
Mewujudkan Seruan Tradisi ini yang harus diputuskan dalam Musyawarah Desa
menegaskan bahwa ritual ini menjadi
keputusan bersama dan harus dikomunikasikan dengan baik tentang nilai luhur di balik
pengorbanan ini. Jika tidak dapat dikomunikasikan dengan baik kepada generasi
muda dan pihak luar maka orang akan melihat sebagai sesuatu yang bertentangan.
Penetapan
Perdes ini menegaskan bagaimana Desa dengan Kewenangan Lokal Berskala Desa
telah mampu mengemas struktur nilai-nilai tradisi sebagai landasan dalam membangun Desa dengan
segala khasana sosial budaya dan
pendidikan masyarakat. ......
Uran Oncu
Penulis
dan Pengamat Warisan Budaya
Tinggal di Lewotobi
