Sabtu, 18 November 2017

MERESTORASI HUTAN TERLARANG DALAM REFLEKSI RKPDes 2018



Menjelang akhir Tahun Anggaran 2017, semua Desa sedang  berkutat merancang dan menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang disingkat RKPDes 2018. Pemerintah pusat menurunkan sekian regulasi sebagai panduan bagi pemerintah desa dalam mengelola diskusi, musyawarah Desa berkaitan dengan arah dan strategis pembangunan Desa. Kewenangan Lokal berskala Desa sebagai spirit dan asas dalam Undang- undang Desa no 6 tahun 2014 menjadi landasan bagi seluruh komponen masyarakat Desa untuk menentukan arah pembangunan Desa.
Dalam refleksi Tahun Ekologis yang dicanangkan Keuskupan Larantuka, penulis mencoba menyajikan sebuah refleksi bagaimana merancang RKPDes berbasis Budaya Ekologis khususnya dalam tata kelola dan pemanfaatan Hutan, khususnya Hutan Terlarang, dalam bahasa Lamaholot disebut “ Due Date”.

Agustinus Beo Uran, seorang tokoh pemuda sekaligus aparat Desa Birawan, dalam diskusi dan sharing, menuturkan tentang mimpi-mimpinya  berkaitan dengan  sebuah lokasi  “ Due Date” yakni Sodo di  Kampung Lewouran. Pesan-pesan yang tersajikan dalam bentuk-bentuk simbol, lewat mimpi  adalah pesan tersembunyi yang menuntut setiap orang, para pewaris tradisi untuk melakukan refleksi dalam dialog holistic. Lewat refleksi kritis, para pewaris tradisi dipanggil untuk menyajikan pesan-pesan dalam bahasa dan tindakan yang mampu dipahami oleh setiap orang. Karena membahasakan pesan tradisi adalah tindakan memuliahkan para leluhur serentak tindakan menyelamatkan generasi sekarang dan di masa yang akan datang.

Ruang pemanfaatan Hutan dalam  aspek regulasi yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 harus mampu diterjemahkan secara sistimatis dan strategis berbasis  budaya.  Amanat tentang pengelolaan hutan ditegaskan pada Bidang Pembangunan Desa dan di Bidang Pemberdayaan  Masyarakat Desa yakni sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. Sarana prasarana yang dimaksud adalah bagaimana mendesign hutan terlarang menjadi sebuah kawasan konservasi yang lebih hidup dan indah serta berdaya transformasi.

Dalam penelusuran jejak peradaban tetang Batu Perahu di Lewouran, penulis menemukan sekian banyak hutan terlarang di tengah lokasi ladang petani. Dari strukutur hutan terlarang ini, sebuah pesan yang tersirat adalah bagaimana para leluhur menyediahkan bagian khusus sebagai ruang istirahat , ruang para petani berkumpul, bersenda gurau juga ruang bagi burung-burung untuk melangsungkan kehidupan. Dulu ladang-ladang petani tidak ditanami dengan tanaman perdagangan seperti Mente, Kemiri. Umumnya dulu adalah kawasan pada ilalang yang biasanya dibakar untuk berburu rusa dan babi hutan. Hal yang menarik adalah bagaimana di tengah ladang petani, ada lokasi hutan yang tidak boleh dijamah. Para leluhur menyadari bahwa harus ada bagian bagi alam yang memberikan mereka kesejukan, tempat berteduh, tempat bersendah gurau.  Due Date “ Bao Bele “ yang dimateraikan sebagai hutan Suku Kwure, tempat para leluhur mereka menempah besi dikeliling oleh lokasi kebun para petani. Di tempat ini, menurut tuturan bapak Blasius Boli Kwure, Pewaris Tradisi suku Kwure, jika kambing diikat dilokasi ini maka kambing tersebut langsung mati. Dan jika ada masyarakat yang tanpa sadar mencaplok lahan ini maka akan mendapatkan musibah yakni sakit. Fenomena mistis ini menegaskan bahwa ruang bagi para leluhur harus dihormati bukan karena kutukan atau musibah yang akan diterima tetapi karena kesadaran akan keluhuran nilai dari keseimbangan ekosistem alam.

Setiap Due Date punya makna dan fungsi yang khusus selain fungsi umum tadi. Due : Bao Bele sebagai lokasi menempah besi oleh Suku Kwure, Due Sodo sebagai milik Suku Uran dalam hal ini keturunan Agustinu Beo Uran dengan fungsi pertahanan. Merestorasi Hutan terlarang adalah  cara manusia mengembalikan nilai dan eksitensi dari Hutan Terlarang tersebut yang pada akhirnya bermanfaat bagi manusia itu sendiri.

 Mewujudkan Hutan Terlarang “Due Date“ menjadi sebuah  kawasan konservasi yang utuh mengandaikan proses yang berkualitas dalam  penyusunan RKPDes 2018 yang  terletak pada kemampuan refleksi setiap komponen di masyarakat untuk membangun logika pemikiran atas struktur RKPDes, struktur yang tidak hanya berkutat pada angkah-angkah nominal tetapi struktur sebagai satu kesatuan sisitim nilai yang hendak dibangun dan dikembangkan, sistim nilai yang terjemahkan dengan cara baru. Angkah nominal rupiah  sebagai penyokong dalam menterjemahkan dan mewujudkan sistim nilai-nilai tersebut. Pilihan konservasi Due Date seperti , Penanaman Pohon-pohon di lokasi “Due Date”, pemasangan pilar, membangun Perdes Perlindungan Hutan Terlarang.

Eksistensi Due Date, hutan terlarang dalam Logica Frame RKPDes 208 seharusnya menjadi sebuah prioritas pembangunan di Desa. Gaung Ekologi yang dicanangkan oleh Keuskupan Larantuka harus mampu menginspirasi setiap komponen masyarakat di Desa untuk tetap terus berupaya menyelamatkan ibu bumi, bukan hanya berhenti di tahun 2017 saja tetapi ia tetap hadir menjadi sebuah landasan budaya yang menginspirasi perjalanan Desa dalam mewujudkan Kedaulatan Bangsa dan Negara. Due Date, makna larangan harus diterjemahkan sebagai keharusan mendesign menjadi sebuah kawasan yang indah. Melalui pendekatan Budaya, Desa semakin maju, maju dan berkembang karena sistim nilai yang dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam tata kelola pemerintahan Desa.




 
Blasius Boli Kwure, usia 88 Tahun pada tahun 2017. Pewaris Tradisi Suku Kwure


Lokasi Hutan : Bao Bele" milik Suku Kwure"







Uran Faby
Penulis dan Pengamat Budaya
Tinggal di Lewotobi

MENANTI PARA PENATALAYAN DEMOKRASI

  Geliat   Perayaan demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024 semakin kuat.   Setiap tahapan telah dan sedang dikerjakan oleh KPU RI dan jajaran...