berisi kumpulan artikel, berita berkaitan dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi pendidikan, kearifan-kearifan lokal masyarakat di sekitar Lereng Gunung Api Lewotobi Kecamatan Ile Bura
Jumat, 24 November 2017
Sabtu, 18 November 2017
MERESTORASI HUTAN TERLARANG DALAM REFLEKSI RKPDes 2018
Menjelang akhir Tahun Anggaran 2017, semua Desa
sedang berkutat merancang dan menyusun
Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang disingkat RKPDes 2018. Pemerintah pusat
menurunkan sekian regulasi sebagai panduan bagi pemerintah desa dalam mengelola
diskusi, musyawarah Desa berkaitan dengan arah dan strategis pembangunan Desa.
Kewenangan Lokal berskala Desa sebagai spirit dan asas dalam Undang- undang
Desa no 6 tahun 2014 menjadi landasan bagi seluruh komponen masyarakat Desa
untuk menentukan arah pembangunan Desa.
Dalam refleksi Tahun Ekologis yang dicanangkan
Keuskupan Larantuka, penulis mencoba menyajikan sebuah refleksi bagaimana
merancang RKPDes berbasis Budaya Ekologis khususnya dalam tata kelola dan pemanfaatan
Hutan, khususnya Hutan Terlarang, dalam bahasa Lamaholot disebut “ Due Date”.
Agustinus Beo Uran,
seorang tokoh pemuda sekaligus aparat Desa Birawan, dalam diskusi dan sharing,
menuturkan tentang mimpi-mimpinya
berkaitan dengan sebuah lokasi “ Due Date” yakni Sodo di
Kampung Lewouran. Pesan-pesan yang tersajikan dalam bentuk-bentuk
simbol, lewat mimpi adalah pesan
tersembunyi yang menuntut setiap orang, para pewaris tradisi untuk melakukan
refleksi dalam dialog holistic. Lewat refleksi kritis, para pewaris tradisi
dipanggil untuk menyajikan pesan-pesan dalam bahasa dan tindakan yang mampu
dipahami oleh setiap orang. Karena membahasakan pesan tradisi adalah tindakan
memuliahkan para leluhur serentak tindakan menyelamatkan generasi sekarang dan
di masa yang akan datang.
Ruang pemanfaatan Hutan dalam aspek regulasi yakni Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 harus mampu diterjemahkan secara sistimatis
dan strategis berbasis budaya. Amanat tentang pengelolaan hutan ditegaskan
pada Bidang Pembangunan Desa dan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yakni sarana prasarana
untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa
dan diputuskan dalam musyawarah Desa. Sarana prasarana yang dimaksud adalah
bagaimana mendesign hutan terlarang menjadi sebuah kawasan konservasi yang
lebih hidup dan indah serta berdaya transformasi.
Dalam penelusuran jejak
peradaban tetang Batu Perahu di Lewouran, penulis menemukan sekian banyak hutan
terlarang di tengah lokasi ladang petani. Dari strukutur hutan terlarang ini,
sebuah pesan yang tersirat adalah bagaimana para leluhur menyediahkan bagian
khusus sebagai ruang istirahat , ruang para petani berkumpul, bersenda gurau
juga ruang bagi burung-burung untuk melangsungkan kehidupan. Dulu ladang-ladang
petani tidak ditanami dengan tanaman perdagangan seperti Mente, Kemiri. Umumnya
dulu adalah kawasan pada ilalang yang biasanya dibakar untuk berburu rusa dan
babi hutan. Hal yang menarik adalah bagaimana di tengah ladang petani, ada
lokasi hutan yang tidak boleh dijamah. Para leluhur menyadari bahwa harus ada
bagian bagi alam yang memberikan mereka kesejukan, tempat berteduh, tempat
bersendah gurau. Due
Date “ Bao Bele “ yang
dimateraikan sebagai hutan Suku Kwure, tempat para leluhur mereka menempah besi
dikeliling oleh lokasi kebun para petani. Di tempat ini, menurut tuturan bapak Blasius
Boli Kwure, Pewaris Tradisi suku
Kwure, jika kambing diikat dilokasi ini maka kambing tersebut langsung mati.
Dan jika ada masyarakat yang tanpa sadar mencaplok lahan ini maka akan
mendapatkan musibah yakni sakit. Fenomena mistis ini menegaskan bahwa ruang
bagi para leluhur harus dihormati bukan karena kutukan atau musibah yang akan
diterima tetapi karena kesadaran akan keluhuran nilai dari keseimbangan
ekosistem alam.
Setiap Due Date punya makna dan fungsi yang khusus selain fungsi umum tadi. Due : Bao Bele sebagai lokasi menempah besi oleh Suku Kwure, Due Sodo sebagai milik Suku Uran dalam hal ini keturunan Agustinu Beo Uran dengan fungsi pertahanan. Merestorasi Hutan terlarang adalah cara manusia mengembalikan nilai dan eksitensi dari Hutan Terlarang tersebut yang pada akhirnya bermanfaat bagi manusia itu sendiri.
Mewujudkan Hutan Terlarang “Due Date“ menjadi sebuah kawasan konservasi yang utuh mengandaikan
proses yang berkualitas dalam penyusunan
RKPDes 2018 yang terletak pada kemampuan
refleksi setiap komponen di masyarakat untuk membangun logika pemikiran atas
struktur RKPDes, struktur yang tidak hanya berkutat pada angkah-angkah nominal
tetapi struktur sebagai satu kesatuan sisitim nilai yang hendak dibangun dan
dikembangkan, sistim nilai yang terjemahkan dengan cara baru. Angkah nominal
rupiah sebagai penyokong dalam
menterjemahkan dan mewujudkan sistim nilai-nilai tersebut. Pilihan konservasi Due Date seperti , Penanaman Pohon-pohon
di lokasi “Due Date”, pemasangan pilar, membangun Perdes Perlindungan Hutan
Terlarang.
Eksistensi Due
Date, hutan terlarang dalam Logica Frame RKPDes 208 seharusnya menjadi
sebuah prioritas pembangunan di Desa. Gaung Ekologi yang dicanangkan oleh
Keuskupan Larantuka harus mampu menginspirasi setiap komponen masyarakat di
Desa untuk tetap terus berupaya menyelamatkan ibu bumi, bukan hanya berhenti di
tahun 2017 saja tetapi ia tetap hadir menjadi sebuah landasan budaya yang
menginspirasi perjalanan Desa dalam mewujudkan Kedaulatan Bangsa dan Negara. Due Date, makna larangan harus
diterjemahkan sebagai keharusan mendesign menjadi sebuah kawasan yang indah.
Melalui pendekatan Budaya, Desa semakin maju, maju dan berkembang karena sistim
nilai yang dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan
dalam tata kelola pemerintahan Desa.
| Lokasi Hutan : Bao Bele" milik Suku Kwure" |
Uran Faby
Penulis dan Pengamat Budaya
Tinggal di Lewotobi
Langganan:
Komentar (Atom)
MENANTI PARA PENATALAYAN DEMOKRASI
Geliat Perayaan demokrasi, Pemilu serentak tahun 2024 semakin kuat. Setiap tahapan telah dan sedang dikerjakan oleh KPU RI dan jajaran...
-
Dalam Tradisi Masyarakat Lewotobi- Lewouran, ada Kalender Musim dalam sebutan lokal. Setiap nama bulan mengandung makna yang sangat mend...
-
Minggu, 20 Oktober 2019, genap setahun peluncuran Buku " di Balik Kesunyian Lewouran Duli Detu Saka Ruka Paji Wuri ” , ada sekian...
-
Suarah Adzan menyapa kami di Beranda Aceh saat pesawat Lion Air mendarat di Bandara Aceh. Senja Enam Mei 2017 untuk pertama kali aku m...